UU Kebudayaan untuk Lindungi Aset Indonesia
Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto mengatakan,Komisi X dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2013-2014 memiliki dua draft Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan diajukan kepada Badan Legislasi DPR RI. Draft RUU tersebut adalahRUU tentang Kebudayaan dan RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional.
“Kami inginkan bahwa dua draft RUU ini menjadi usulan DPR. Sehingga di Masa Persidangan ini, kita sudah dapat membahas RUU ini. Semoga tahun depan sudah bisa dibahas di Komisi X,” ujar Agus sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Selasa (27/8).
Terkait dengan RUU tentang Kebudayaan, Politisi Demokrat ini menyatakan bahwa sebelumnya, Komisi X sudah melakukan pengayakan terhadap naskah akademis, materi-materi seperti workshop, seminar hingga temu akbar. Menurutnya, RUU Kebudayaan sudah bertahun-tahun diinginkan dan banyak yang mendukung. Sehingga, Komisi X mempunyai itikad yang positif untuk betul-betul membahas RUU ini secepat mungkin.
“Sampai saat ini kita belum mempunyai UU tentang Kebudayaan. Kita ingin menguatkan kebudayaan yang ada di Indonesia. Sehingga, dengan adanya UU tentang Kebudayaan ini, diharapkan kita lebih sempurna untuk menata kebudayaan Indonesia,” tambah Agus.
Selain itu, tambah Agus, kebudayaan sangat erat dengan pariwisata. Jika kebudayaan dikelola menjadi pariwisata, akan menjadi devisa negara dan dapat meningkatkan ekonomi di lingkungan sekitarnya.
“Dengan adanya UU tentang Kebudayaan ini juga diharapkan dapat menginventarisir kebudayaan Indonesia, sehingga tidak ada negara lain yang mengklaim kebudayaan Indonesia, karena sudah dilindungi oleh UU,” imbuh Agus. (sf)/foto:iwan armanias/parle.