Setiap Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan
Menyambut HUT DPR ke-68 tahun, fungsi anggaran terus bekerja intensif dalam menyusun RAPBN. Dan yang paling krusial, setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dipertanggungjawabkan kepada rayat, melalui para wakilnya di DPR RI.
Demikian disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR pada peringatan HUT ke-68 MPR/DPR RI, Kamis (29/8). Fungsi anggaran ini dijalankan Badan Anggaran (Banggar) seperti diamanatkan pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD Negara RI Tahun 1945. Selain itu, Marzuki juga menegaskan, landasan hukum DPR dalam menjalankan fungsi anggaran adalah UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
Landasan hukum lainnya bagi Banggar DPR adalah UU No.27/2009 tentang MD3 dan peraturan Tata Tertib DPR RI. “Sesuai dengan siklus anggaran, awal tahun sidang 2012-2013, DPR telah melakuka pembahasan RUU tentang APBN tahun anggaran 2013, penyusunan RAPBN tahun 2014, dan Rancangan Kerja Pemerintah tahun 2014, serta Laporan Semester I dan prognosis semester II APBN Tahun Anggaran 2013,” jelas Marzuki.
Fungsi anggaran DPR ini, lanjut Marzuki, tidak saja untuk mewujudkan check and balance, tapi juga ingin menegaskan kepada publik bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah harus selalu mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Namun demikian, DPR menyadari masih terdapat kendala dari kebijakan fiskal.
“Idealnya adalah bahwa DPR mempelajari dan memahami “cost and benefit” dari setiap kebijakan fiskal yang akan diambil pemerintah, terutama kebijakan fiskal yang menyangkut kepentingan masyarakat,” jelas Marzuki. (mh)/foto:wahyu/parle/iw.