Ada Upaya Deskresi Kekayaan BUMN
Saat ini ada upaya dari para petinggi BUMN dan kelompok tertentu untuk mengambil langkah deskresi dalam mengusai kekayaan BUMN, agar terpisah dari penguasaan kekayaan negara. Deskresi (mengambil keputusan sendiri dengan mengesampingkan hukum) ini mengarah pada liberalisasi Indonesia.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno saat diwawancara Parlementaria, Kamis (12/9). “Ini potensi bahaya luar biasa. Kekayaan negara diserahkan ke deskresi,” kata Hendrawan yang juga Anggota F-PDI Perjuangan itu. Komisi VI sendiri, lanjut Hendrawan, akan memanggil para petinggi BUMN yang mengusulkan pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara tersebut.
“Ini akan jadi soroton khusus Komisi VI DPR. Kami ingin ‘sikat’ para petinggi BUMN itu,” tandas Hendrawan. Seperti diketahui, para petinggi BUMN bersama dua organisasi lainnya, yaitu Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis UI, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.
Alasan para pengusul adalah pasal-pasal dalam kedua UU tersebut memberatkan kinerja bisnis BUMN. Sehingga pengelolaan aset-aset kekayaan BUMN bisa dikelola sendiri dan terpisah dari kekayaan negara. Bila judicial review ini dikabulkan MK, maka BPK juga tidak lagi bisa mengaudit kekayaan BUMN.
Menurut Hendrawan, kini DPR sendiri sedang merevisi UU BUMN dan UU Keuangan Negara. RUU Keuangan Negara sudah masuk ke Pansus, sedangkan RUU BUMN masih dalam tahap penyusunan dan pengumpulan data. Menurut Hendrawan upaya memisahkan kekayaan BUMN dari negara sebagai induknya merupakan indikasi liberalisasi di Indonesia yang mulai tampak sempurna. (mh), foto : od/parle/hr.