Ada Upaya Deskresi Kekayaan BUMN

12-09-2013 / KOMISI VI

Saat ini ada upaya dari para petinggi BUMN dan kelompok tertentu untuk mengambil langkah deskresi dalam mengusai kekayaan BUMN, agar terpisah dari penguasaan kekayaan negara. Deskresi (mengambil keputusan sendiri dengan mengesampingkan hukum) ini mengarah pada liberalisasi Indonesia.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno saat diwawancara Parlementaria, Kamis (12/9). “Ini potensi bahaya luar biasa. Kekayaan negara diserahkan ke deskresi,” kata Hendrawan yang juga Anggota F-PDI Perjuangan itu. Komisi VI sendiri, lanjut Hendrawan, akan memanggil para petinggi BUMN yang mengusulkan pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara tersebut.

“Ini akan jadi soroton khusus Komisi VI DPR. Kami ingin ‘sikat’ para petinggi BUMN itu,” tandas Hendrawan. Seperti diketahui, para petinggi BUMN bersama dua organisasi lainnya, yaitu Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis UI, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.

Alasan para pengusul adalah pasal-pasal dalam kedua UU tersebut memberatkan kinerja bisnis BUMN. Sehingga pengelolaan aset-aset kekayaan BUMN bisa dikelola sendiri dan terpisah dari kekayaan negara. Bila judicial review ini dikabulkan MK, maka BPK juga  tidak lagi bisa mengaudit kekayaan BUMN.

Menurut Hendrawan, kini DPR sendiri sedang merevisi UU BUMN dan UU Keuangan Negara. RUU Keuangan Negara sudah masuk ke Pansus, sedangkan RUU BUMN masih dalam tahap penyusunan dan pengumpulan data. Menurut Hendrawan upaya memisahkan kekayaan BUMN dari negara sebagai induknya merupakan indikasi liberalisasi di Indonesia yang mulai tampak sempurna. (mh), foto : od/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...