Nasib Revisi RUU Pilpres Diputuskan Rapat Baleg
Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan diputuskan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) Rabu (25/9). Diharapkan keputusan dilakukan secara musyawarah, sebab pendapat yang terbelah dua kubu tidak dapat disatukan.
“Jadi rapat Baleg besok akan menentukan keputusan digunakan atau tidaknya UU No.42 tahun 2008 yang dijadikan landasan hukum pemilu Presiden dan Wapres tahun 2014,” ungkap Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono.
Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono menjawab pertanyaan Parle sebelum mengikuti Sidang Paripurna Selasa (24/9) menyatakan melihat peta kekuatan terakhir ada dua kubu. Kubu pertama terdiri PD, Golkar, PDI Perjuangan,PAN dan PKB minta 20% termasuk PKS 20%, sementara kubu kedua Gerindra, Hanura dan PPP berharap ada semangat baru. “Bila angka itu dikurangi maka mereka bisa mengajukan calon sendiri. Kalau nggak bisa mencapai angka itu ya sebaiknya koalisi saja,” katanya.
Pembahasan RUU Pilpres sudah berjalan hampir dua tahun selalu berakhir buntu, terutama menyangkut pasal 9 tentang pasangan capres dan cawapres yang hanya bisa diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi parlemen 20% atau 25% suara nasional.
Ia menegaskan, kalau dua kubu ini tetap pada pendiriannya dan tidak dapat disatukan harus diambil keputusan politik. Apalagi Dewan sebagai lembaga politik, maka suasana politik itulah yang akan terjadi. Keputusan bisa diambil secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara atau voting. Mengingat keterbatasan waktu dan makin dekatnya waktu pilpres tahun 2014, kecenderungannya akan tetap menggunakan dasar hukum UU No.42/2008 pada pilpres tahun depan.(mp)/foto:odjie/parle/iw.