DPR Ketar-ketir Lihat Persiapan BPJS
Pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan tinggal 3 bulan lagi. Belum terlihat persiapan yang signifikan menyambut dimulainya jaminan kesehatan masyarakat lewat BPJS pada 1 Januari 2014.
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengkhawatirkan pelaksanaan program kesehatan ini. “Saya sadar bahwa sisa waktu berlakunya BPJS ini masih jauh dari sempurna. Pasti babak belur. Tapi, paling tidak kita sudah berada di track yang betul. DPR sebenarnya cukup ketar ketir melihat kesiapan BPJS ini,” ungkap Okky yang ditemui Selasa, (24/9).
Seperti diketahui, salah satu program BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan PT. Askes ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan JKN ini. Peserta JKN saat ini saja mencapai sekitar 150 juta jiwa yang dikhususkan melayani kesehatan rakyat kecil. Dari banyaknya peserta JKN tersebut, dibutuhkan sekitar 33 ribu layanan kesehatan primer, baik puskesmas, rumah sakit, klinik, hingga dokter keluarga.
Namun, yang baru bisa direkrut PT. Askes hanya 15 ribu layanan kesehatan primer. Dengan adanya program JKN ini, Okky berharap, bisa merubah mindset para tenaga medis untuk lebih fokus melayani kesehatan masyarakat. Tidak lagi memikirkan dana yang harus dikeluarkan pasien. Hanya saja, memang, masih ada sedikit masalah dalam program JKN oleh PT Askes tersebut.
Menurut Okky, masalahnya adalah pada perbedaan kelas di rumah sakit. PT. Askes melayani juga para pejabat eselon I dan II. Tentu kelasnya berbeda saat masuk rumah sakit. Bila kelasnya sudah dibedakan seperti itu, pelayanan dari para tenaga medis juga akan berbeda. Semakin elit kelasnya, semakin meningkat pelayanannya. Sebetulnya, jelas Okky, dalam program BPJS semua lapisan masyarakat mestinya menerima pelayanan dan kelas yang sama, yaitu kelas III.
“Dalam BPJS itu semua sama, kelas III. Tapi, hasil RDP untuk besarnya iuran ada perbedaan, yaitu kelas III, II, dan I. Artinya, kalau ada perbedaan iuran, karena adanya perbedaan kelas, itu besar kemungkinan ada perbedaan senyum dari tenaga-tenaga kesehatan,” tandas anggota F-PPP itu. Amanat UU BPJS, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dan pelayanan.
“Kalau dulu ikut Askes dilayani di kelas II, ketika BPJS, dia juga harus di kelas II. Itu amanat UU. Tidak boleh ada pengurangan pelayanan. Penambahan boleh, tapi pengurangan tidak boleh.” (mh)/foto:iwan armanias/parle.