Budi Mulya Mangkir, Timwas Undang Lagi Pekan Depan
Budi Mulya tersangka dalam kasus bailout Bank Century tak penuhi undangan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI. Agenda rapat Timwas, Rabu (25/9), sedianya akan mendengarkan keterangan tunggal dari Budi Mulya.
Budi Mulya berkirim surat resmi yang ditujukan ke Sekretariat Jenderal DPR RI tentang ketidakhadirannya itu. Surat tersebut baru diterima Timwas di akhir rapat. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat, membacakan isi surat Budi Mulya. Alasannya, karena ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus bailout Bank Century, ia punya hak untuk tidak menghadiri panggilan Timwas.
Dalam suratnya, Budi Mulya berargumen bahwa berdasarkan UU Kehakiman Pasal 3 ayat (2), dinyatakan, “Segala campur tangan dalam urusan pengadilan oleh pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali yang diataur dalam UUD 1945.” Atas dasar itulah, mantan Deputi Senior BI ini tak mau menghadiri undangan Timwas.
Para anggota Timwas yang hadir tak sependapat dengan argumen Budi Mulya dalam suratnya itu. Beberapa anggota Timwas menilai, DPR tetap berhak meminta keterangan dari Budi Mulya. Apalagi UU Kehakiman tersebut juga dibuat oleh DPR. Sebagian anggota Timwas lainnya menilai, ada yang sengaja mengulur-ulur waktu dan memperlambat kerja Timwas. Padahal, kerja Timwas akan segera berakhir.
Akhirnya, rapat memutuskan akan kembali memanggil Budi Mulya pada tanggal 2 Oktober 2013. Selain Budi Mulya, rapat Timwas minggu depan juga akan menghadirkan direksi Bank Mutiara dan LPS. (mh)/foto:wahyu/parle/iw.