5 Fraksi Besar DPR Tolak Bahas RUU Pilpres

26-09-2013 / BADAN LEGISLASI

5 (Lima) Fraksi Besar di Badan Legislasi DPR RI  yakni Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Partai Golkar (F-PG), PDI Perjuangan (F-PDIP), Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)   menolak membahas RUU Perubahan  Undang-Undang  Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara  Fraksi PKS, PPP,  Gerindra dan Hanura  menginginkan agar pembahasan RUU perubahan UU Pilpres dilanjutkan

Hal tersebut mengemuka pada rapat pleno Baleg DPR RI dipimpin  Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Rabu (25/9), di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, dengan agenda tanggapan Fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan UU Pilpres.

Juru bicara F-PD, Harry Witjaksono, yang diberikan kesempatan pertama menyampaikan pandangannya, menyatakan bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden masih layak dan relevan untuk digunakan pada pemilihan presiden 2014 mendatang.

"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan RUU Pilpres karena masih relevan untuk digunakan pada Pilpres 2014," kata Harry.

Sedangkan,  Ali Wongso Halomoan Sinaga, juru bicara F-PG menyatakan bahwa tahapan pemilu 2014 sudah sangat mendesak dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres masih layak digunakan.

"FPG menolak pembahasan RUU Pilpres. Pertahankan syarat yang lama. UU Nomor 42 tahun 2008 masih relevan untuk digunakan pada Pilpres 2014. FPG ingin RUU Pilpres ditarik dari Program Legislasi Nasional," tegas Ali Wongso.
Senada dengan  F-PG, juru bicara F-PDIPArif Wibowo menolak revisi UU Pilpres dan meminta  revisi UU Pilpres ditarik dari Prolegnas 2013.

Menurutnya, UU Nomor 42 Tahun 2008 kalaupun akan dibahas atau direvisi, bisa dilakukan pada periode mendatang.

Juru bicara Fraksi PKS, Buchori Yusuf menyatakan, perlunya dilanjutkan pembahasan RUU Pilpres karena perlu perbaikan sistem dalam memilih pemimpin.

Abdul Malik Haramain, juru bicara F-PKB, menyatakan urgensi  UU Pilpres tidak harus dengan melakukan perubahan.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta dihentikannya pembahasan UU Pilpres dan ditarik dari Prolegnas,” ujar Abdul Malik Haramain.

Sementara, juru bicara F-PKS, Buchori, menyatakan perlunya dilanjutkan pembahasan RUU Pilpres karena perlu dilakukan perbaikan sistem dalam memilih pemimpin.
UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, kata Buchori, masih memiliki banyak kelemahan dan patut disempurnakan. Dari catatannya, ada 13 kelemahan UU Nomor 42 tahun 2008 tersebut. Tapi yang paling penting adalah Presidential Threshold.

Senada Buchori, Juru Bicara  F-PPP, Ahmad Yani mengatakan, dilanjutkannya pembahasan RUU Perubahan UU Pilpres tak lain untuk menjalankan UUD 1945 dimana pada Pasal 6A ayat 2 tidak mencantumkannya syarat untuk mengusung calon presiden. (sc)/foto:odjie/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...