Badan Anggaran DPR Kritisi BLU
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR masih melakukan pembahasan lanjutan Panja tentang asumsi dasar, pendapatan, defist, dan pembiayaan. Salah satu yang dikritisi Banggar adalah penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU).
Rapat Banggar, Senin (30/9) dihadiri Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brojonegoro, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Detail anggaran dibahas secara rinci oleh Banggar bersama pemerintah. Kali ini yang menjadi sorotan Banggar adalah penggunaan anggaran di Kemkominfo.
Rapat yang dipimpin Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit (F-PG), didampingi Djoko Udjianto (F-PD) dan Tamsil Linrung (F-PKS), sempat mempertanyakan dana BLU di Kemkominfo. Anggota Banggar Dolfi OFP (F-PDI Perjuangan) mempertanyakan pos anggaran Badan Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) lewat BLU.
Anggaran BP3TI belum mendapat penjelasan memadai. Dolfi sempat bertanya, apakah anggaran BLU BP3TI perlu mendapat persetujuan DPR? Kepala Badan Kebijakan Fiskal lalu menjawab, tetap perlu mendapat persetujuan DPR, karena BLU tidak melakukan pelayanan langsung. Namun, ketika ditanyakan lagi, di mana dana BLU Kemkominfo tersebut harus mendapat persetujuan, di Komisi I atau Banggar.
Tidak ada jawaban lebih lanjut dari pihak pemerintah menyangkut hal tersebut, karena memang selama ini belum pernah dibahas. Bambang Brojonegoro lalu mengatakan, ke depan perlu ada perbaikan soal BLU yang menjadi sorotan para anggota Banggar. BLU, katanya, tidak memberikan proyek langsung.
BLU hanya memberikan anggaran. Karena Kemkominfo bermitra dengan Komisi I, idealnya memang meminta persetujuan Komisi I bila menyangkut dana BLU untuk Kemkominfo. Bila penggunaan dana di BLU tidak habis, maka harus dikembalikan lewat mekanisme APBN untuk menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (mh)/foto:odjie/parle/iw.