PEMERINTAH WAJIB SELENGGARAKAN MKG
DPR RI secara aklamasi mengesahkan Rancangan Undang-undang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) menjadi undang-undang di dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (01/09). “Pemerintah wajib melaksanakan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan menunjuk Badan untuk melaksanakan dan mengkoordinasikannya berdasarkan rencana induk yang ditetapkan,” tegas Ketua Pansus Ahmad Mugowam.
Sepuluh fraksi DPR melalui juru bicaranya menyetujui RUU MKG menjadi undang-undang yang sebelumnya telah dibahas oleh Komisi V DPR RI.
Ketua DPR RI, Agung Laksono yang memimpin rapat paripurna tersebut kemudian mengesahkan RUU MKG menjadi Undang-undang nomor 171 tahun 2009.
Ketua Pansus Ahmad Muqowam dalam laporannya menjelaskan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika adalah kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, pengembangan, rekayasa, dan kerjasama internasional dalam bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Selanjutnya untuk melaksanakan pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Ahmad Muqowam mengatakan wajib didirikan stasiun pengamatan. Pendirian Stasiun Pengamat tersebut dapat dilakukan oleh Badan atau selain Badan. Badan menetapkan dan mengelola Sistem Jarinagn Pengamatan yang terdiri dari stasiun-stasiun pengamatan.
Dia menerangkan Stasiun Pengamatan yang didirikan oleh selain Badan yang masuk sistem jaringan pengamatan, dilarang direlokasi kecuali mendapat izin Badan. Sedangkan khusus untuk pengamatan yang dilakukan oleh setiap kapal laut berukuran tertentu dan pesawat terbang Indonesia untuk kepentingan keselamatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan wajib dilaporkan kepada Badan.
Dalam RUU ini juga ditetapkan tentang kewajiban lembaga penyiran dan media massa milik pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyebarluaskan informasi public dan peringatan dini tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Khusus untuk kejadian ekstrem, oleh anjungan pertambangan lepas pantai, kapal laut atau pesawat udara yang sedang beroperasi di wilayah Indonesia, Ahmad Muqowam menegaskan kejadian tersebut wajib seketika disebarluaskan kepada pihak lain dan dilaporkan kepada Badan.
Pada RUU ini, diatur pula bahwa untuk pelayanan informasi yang merupakan pelayanan informasi khusus dan pelayanan jasa dikenai biaya dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Dalam menunjang penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. RUU ini juga mengatur tentang keharusan peralatan pengamatan yang layak operasi dan dikalibrasi secara berkala.
Sedangkan Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal dalam sambutan akhir pemerintah mengatakan pemerintah telah mengakomodir dan memperhatikan berbagai kepentingan masyarakat terutama mereka yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi dan geofisika dalam proses pembahasan RUU MKG.
Pembahasan RUU MKG dimulai pada tingkat rapat kerja Komisi V DPR RI pada 18 Juni 2008 dan pembahasan pada tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang diselesaikan pada 21 Agustus 2009.
Sedangkan pembahasan pada tingkat Panitia Kerja (panja) telah diselesaikan pada 24 Agustus 2009 dan pendapat akhir mini pemerintah telah disampaikan pada pembicaraan tingkat I dalam rapar kerja 25 Agustus 2009.
Menhub mengatakan semula RUU MKG usulan pemerintah terdiri dari tujuh bab, 58 pasal, namun setelah dibahas bersama DPR berubah menjadi 17 bab dan 105 pasal.
Dia menyampaikan ada beberapa substansi penting dalam RUU MKG antara lain mengenai pembinaan MKG untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai standar nasional dan internasional, kewajiban pemerintah untuk melakukan mitigasi dan adaptasi dari dampak pemanasan global.
Substansi penting lainnya yaitu mengenai kerja sama internasional dan penunjukan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebagai wakil tetap pemerintah Indonesia dalam World Meteorologi Organization (WMO).
Juga dibahas mengenai kewajiban melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan mengikutsertakan peneliti instansi pemerintah terkait; dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan peran sertanya dalam menyebarluaskan informasi tentang MKG.
Usai rapat paripurna DPR, Kepala BMKG Sri Woro B. Harijono mengatakan melalui UU MKG ini, BMKG menjadi badan koordinasi dan pengawas mengenai pelaksanaan MKG di Indonesia.
"Undang-undang ini tidak hanya mengatur BMGK, tetapi lebih luas mengatur mengenai pelaksanaan meteorologi, klimatologi dan geofisika secara nasional dan juga peran serta masyarakat," katanya.
Dalam UU MKG ini, lanjutnya, disebutkan kewajiban institusi lain selain BMKG yang masuk dalam jaringan pemantauan klimatologi dan cuaca untuk menyampaikan data-data cuaca hasil pemantauannya ke BMKG. (as)