Baleg Putuskan Pembahasan Penyusunan Draft RUU Perubahan UU Pilpres Dihentikan
Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg), Kamis (3/10), memutuskan pembahasan penyusunan draft RUU Perubahan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) dihentikan.
Baleg juga memutuskan RUU Perubahan RUU Pilpres tersebut dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Musyawarah mufakat secara matematis adalah keputusan bahwa pembahasan terhadap penyusunan draft RUU Perubahan tentang RUU Pilpres, kita nyatakan dihentikan," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Mulyono mengatakan pihaknya akan segera melaporkan kepada sidang paripurna bahwa RUU tersebut dihentikan. Selain itu laporan juga ditujukan kepada Menkumham, Amir Syamsuddin sebagai perwakilan pemerintah.
Rapat Pleno tersebut, diwarnai aksi walk out dari Anggota Baleg, Ahmad Yani (F-PP) dan Djamal Aziz (F-Hanura). Mereka menganggap rapat tidak konstitusional.
"Ini saya yakin, tidak dapat memenuhi harapan lagi, ini kepentingan partai besar," kata Djamal.
Sebagaimana diketahui, pada rapat pleno Baleg sebelumnya, Rabu (25/9), lima fraksi antara lain F-PD, F-PG, F-PDIP, F-PKB, dan F-PAN menyatakan menolak pembahasan penyusunan draft RUU perubahan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
Sedangkan, FPKS, FPPP, F-Hanura dan F-Gerindra memutuskan tetap dilanjutkan pembahasan penyusunan draft RUU Perubahan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. (sc), foto : odjie/parle/hr.