Baleg Himpun Masukan Bahas RUU Pengendalian Minuman Beralkohol

09-10-2013 / BADAN LEGISLASI

Perlu adanya pengaturan tentang minuman keras atau miras, karena di Negara-negara Barat seperti Rusia, London dan Turki yang notabene cukup terbuka saja, tetap ada Undang-undang yang mengatur tentang Miras. Apalagi Indonesia yang merupakan bagian dari Negara Timur yang terkenal dengan norma ketimurannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi, Dimyati Natakusumah saat RDPU dengan Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) yang diketuai oleh Fahira Fahmi Idris, Rabu (9/10).

Ditambahkan Politikus dari Fraksi PPP ini, pengaturan Miras ini meliputi produksi, distribusi hingga pengawasan yang harus jelas. Karena menurutnya, jika tidak jelas maka kelak pengimplementasiannya di masyarakat akan sulit dan tidak bisa diikuti oleh seluruh daerah. RUU ini memang cukup mendesak mengingat tidak sedikit anggota masyarakat yang kehilangan harta benda, keluarga, masa depan dan bahkan nyawa akibat minuman keras.   

“RUU Miras yang merupakan inisiatif dari FPPP ini masuk dalam Prolegnas dan menjadi priorotas UU di Tahun 2013 ini. Meski demikian kami ingin RUU ini nantinya akan menjadi UU yang benar-benar mengatur tentang pengendalian Minuman keras atau minuman beralkohol. Olehkarena itulah kami tidak ingin terburu-buru hanya karena untuk mencapai target menyelesaikan RUU ini,”jelas Dimyati.

Sementara itu Ketua Umum GENAM, Fahira Idris mengatakan bahwa saat ini Indonesia menjadi surganyanya miras, karena peredaran miras sama sekali tidak ada aturannya, terlebih lagi setelah MA (Mahkamah Agung) mencabut Kepres No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minum Beralkohol.  Bahkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang perdagangan Miras seperti Macan Kertas.

“Tidak ada kontrol tentang miras selama ini, yang ada setiap harinya sekitar 50 nyawa anak bangsa melayang akibat Miras. Oleh karena itu kami mendukung bahkan mendesak DPR RI untuk membuat RUU tentang pengendalian minuman beralkohol ini,”jelas Fahira.

Terkait tentang RUU Pengendalian Minuman Beralkohol ini, Fahira memberi masukan untuk mencantumkan juga pembatasan tentang jam, dan tempat atau jarak berjualan, seperti berapa menter dari perumahan, masjid, sekolah dan sebagainya. Selain itu yang tidak kalah pentingnya harus dibahas dan dicantumkan dalam RUU itu menurut Fahira adalah tentang batasan usia pemakai serta larangan promosi. Namun tentunya ditambahkan Fahira yang paling penting adalah adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar larangan tersebut.

“Dengan adanya sanksi yang tegas akan membuat efek jera bagi pelanggar. Ini semua demi terciptanya generasi penerus bangsa yang lebih baik lagi. Untuk itu kami mendorong Baleg DPR RI untuk bisa membuat dan menyelesaikan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol ini,”pungkasnya.(Ayu), foto : riska/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...