RUU PPDK Dorong Bangsa Maju Bersama
Wakil Ketua Pansus RUU PPDK (Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan) Alex Litaay mengingatkan ketimpangan program pembanguan yang terjadi ditanah air. Konstitusi jelas menyebut Indonesia adalah bangsa maritim tetapi daerah kepulauan masih jauh tertinggal.
"Kita pasti bangga kalau daerah seperti ibukota Jakarta mulai membangun MRT transportasi yang canggih tapi kalau rakyat di daerah kepulauan masih naik kapal sama kambing, kalau musim ombak besar tidak bisa melaut 4 bulan, ini bagaimana? Pemerintah harus fikir rakyat yang di pulau-pulau itu memang warga negara kelas berapa? Seharusnya kita sama-sama menikmati kemerdekaan ini," paparnya dalam dialog radio Bersama Wakil Rakyat kerjasama Pemberitaan Setjen DPR dengan RRI, di studio Parlementaria, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/13).
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku ia mengaku sering mendapat laporan tentang ibu hamil di kepulauan kecil yang kesulitan mencapai rumah sakit untuk operasi cecar hanya karena ombak besar yang menghalangi mereka. "Tidak ada puskesmas keliling, tidak ada kapal besar yang layak, terus apakah kita biarkan ibu itu harus meninggal tidak berdaya, ini kan tidak adil," tandasnya.
Untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah kepulauan ini DPR telah mengajukan RUU PPDK yang diharapkan menjadi solusi mengejar ketertinggalan daerah kepulauan. Sebenarnya dalam UU no.32/2004 tentang Pemda sudah ada amanat agar pemerintah menyelesaikan PP terkait daerah kepulauan, tetapi setelah 10 tahun berlalu hasilnya nihil.
"Dalam kondisi sekarang lebih baik mengaturnya dalam UU khusus yang sudah kita bahas dalam 5 kali masa sidang. Pemerintah bertahan tetap mengaturnya dalam UU Pemda namun dalam rapat terakhir sudah ada kesepakatan UU PPDK diperlukan," jelas politisi FPDIP ini.
Kebijakan mendasar yang harus dikoreksi diantaranya selama ini anggaran pembangunan seperti Dana Alokasi Umum diberikan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah daratan. Ini jelas tidak adil bagi 8 provinsi pendukung UU PPDK dan sejumlah kabupaten yang memiliki wilayah laut lebih luas dari pada daratan.
"Maluku itu 93 persen laut dan 7 persen wilayahnya daratan, Tidak jauh berbeda Malut, NTB, NTT, Babel, Riau, Kepri dan Sulut. Demikian pula Kabupaten Mentawai di Sumbar atau Raja Ampat di Papua. Apalagi tantangan pembangunan di daerah kepulauan ini lebih rumit dan perlu anggaran yang lebih besar," ujarnya.
Dahulu Presiden Soekarno pernah berkeinginan mendirikan perguruan tinggi yang khusus mendalami ilmu kelautan di Ambon bekerja sama dengan Rusia. "Kalau itu terwujud Maluku bisa jadi rujukan masalah kelautan dunia, dari wilayah ini akan lahir pelaut-pelaut ulung Indonesia yang disegani di kancah internasional. Ini baru benar negara bahari," demikian Alex. (iky)/foto:iwan armanias/parle.