BAKN Desak Inspektorat Daerah Siapkan Sistem Kontrol Tunjangan Profesi Guru
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI meminta Inspektorat Daerah agar menyiapkan sistem kontrol atas Tunjangan Profesi Guru, dengan memanfaatkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai instansi pembina sistem pengendalian intern pemerintah.
Hal ini ditegaskan Ketua BAKN Sumarjati Arjoso dalam Rapat Dengar pendapat Umum dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (10/10), Aula Graha Kepri Batam Center, Batam.
Sumarjati Arjoso dari Fraksi Partai Gerindra menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2012 Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, tercatat adanya masalah Penyaluran Dana Sertifikasi Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
BAKN mencatat dari sumber Hasil Audit Inspektorat IV Itjen Kemendikbud Tahun 2013, terdapat sisa dana tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayarkan per Juli 2012 untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia sebesar Rp1,61 Triliun (43,40%) dari Rp3,71 Triliun pagu anggaran. Masih terdapat sisa dana tunjangan sertifikasi guru per Juli 2012 yang belum disalurkan sebesar Rp194,67 miliar, dengan rincian: Rp168,50 miliar TA 2012, Rp21,91 miliar TA 2011, dan Rp4,26 miliar TA 2010.
Untuk Provinsi Kepulauan Riau, terdapat sisa dana tunjangan sertifikasi guru per Juli 2012 yang belum dibayarkan sebesar Rp27,44 miliar dengan rincian: Rp5,00 miliar (100%) di Kabupaten Natuna, Rp189 juta (47%) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rp980 juta (43%) Kabupaten Karimun, minus Rp487 juta (kelebihan penyaluran) Kota Batam, Rp14,08 miliar (100%) Kota Tanjung Pinang, Rp6,25 miliar (100%) Kabupaten Lingga, dan Rp938 juta (55%) Kabupaten Bintan.
Menurut BAKN salah satu cara untuk memperbaiki efektivitas penyaluran dana sertifikasi guru tersebut adalah dengan Perbaikan Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan meningkatkan fungsi pengawasan inspektur Jenderal Kabupaten Kota. Sumarjati mengatakan BAKN berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Jenderal di Kabupaten/kota betul-betul serius menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
“Luasnya lingkup pekerjaan Dinas Pendidikan dan Inspektur Jenderal di Kabupaten/Kota akan menuntut kerja sama yang kuat antara Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Inspektur Jenderal Kabupaten/Kota, Pimpinan DPRD dan berbagai pihak seperti BPKP dan BPK,” papar Sumarjati Arjoso wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III. (as), foto : agung s/parle/hr.