Baleg dan Pemerintah Sepakat Tarik Dua RUU Prolegnas

16-10-2013 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislatif DPR RI dan Kementerian  Hukum dan HAM sepakat tarik dua RUU dari Program Legislasi Nasional. Dua RUU tersebut yaitu RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RUU PPDT) dan RUU Revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres).

Kesepakatan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/10)

Dijelaskan Mulyono, bahwa  pembahasan RUU  PPDT sudah dilakukan pada tahap pembahasan DIM di tingkat Panitia Kerja (Panja). Namun  pembahasannya sempat terhenti sampai waktu yang cukup lama, karena belum ada kesepakatan terhadap satu substansi yaitu judul RUU.

“Dimana substansi tersebut akan mempengaruhi substansi lainnya dalam Batang Tubuh RUU PPDT,” kata Mulyono.

Menurut Mulyonokinerja pembahasan RUU PPDT sudah dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya sebagai bahan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden.  Pembahasan RUU PPDT sendiri, sampai Masa Persidangan I Tahun Sidang 2013-2014 sudah memakan tujuh kali masa sidang.

“Karena RUU sudah dalam tahap pembicaraan DPR, hal ini Baleg dengan Pemerintah yang diwakili Menteri, maka kesepakatan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan atau menarik RUU harus disetujui bersama antara DPR dan pemerintah,” papar politisi Partai Demokrat.

Keputusan  Raker Baleg dengan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal pada 10 Oktober 2013, dilaporkan Mulyono, disepakati untuk menarik RUU PPDT dari proses pembahasan pada tingkat I dan menarik dari daftar Prolegnas 2013.

Sedangkan RUU Pilpres, dilaporkan Mulyono, telah diputuskan dan disepakati penyusunannya  tidak dilanjutkan dan draft RUU ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2013, sebagaimana keputusan  Rapat Pleno Baleg tanggal 3 Oktober 2013.

Dijelaskan Mulyono, bahwa ada dua  fraksi yaitu Fraksi PPP dan Fraksi Hanura yang tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Sementara, Dua  fraksi yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra  menghormati keputusan yang telah disepekati dan menyetujui hasil penyusunan drat RUU yang telah dilakukan oleh Panja yang  masih menyisakan satu substansi yang belum disepakati oleh Fraksi-fraksi yaitu mengenai ketentuan President  Tresshold.

RUU Pilpres sendiri, ujar Mulyono, diusulkan  Baleg dan RUU Pilpres tersebut masih dalam tahap penyusunan. “Maka yang dapat melakukan penarikan adalah Baleg sendiri,” tegasnya.

“Keputusan Baleg untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilpres dan penarikan draft dari RUU Prioritas 2013 akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” imbuhnya. (sc)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...