Komisi IV Dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Lahan Pertanian
02-02-2009 /
KOMISI IV
Komisi IV DPR bersama Menteri Pekerjaan Umum sebagai wakil dari Pemerintah hari ini mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Gedung Nusantara DPR, Senin (2/2)
Pada rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Arifin Junaidi itu, selain Menteri PU, juga mengundang tiga menteri lainnya yakni Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI.
Dalam pandangan Komisi IV yang disampaikan Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB Masduki Baidlowi dikatakan faktor ketersediaan lahan untuk pertanian merupakan syarat keharusan dan tidak dapat digantikan dalam mewujudkan sektor pertanian secara berkelanjutan, guna mewujudkan ketahanan pangan secara nasional.
Sedangkan permasalahan yang dihadapi, lanjut Masduki, tingginya terhadap lahan. “Peningkatan jumlah penduduk hingga 1,34 persen pertahun, sementara luas lahan yang ada tetap, menyebabkan peningkatan tekanan terhadap sumberdaya lahan dan air terutama di Jawa,†terangnya
Ia menambahkan kondisi petani di Indonesia semakin memprihatinkan. Jumlah petani gurem juga semakin meningkat, sehingga tidak mampu mencapai skala usaha yang ekonomis.
Lebih lanjut dikatakan, tingkat kesuburan dan kondisi infrastruktur lahan di Jawa relatif lebih tinggi daripada di luar Jawa. Karena itu, Komisi IV menilai guna memantapkan kapasitas produksi pangan nasional, dalam jangka panjang lahan-lahan produktif di Jawa seperti lahan sawah tetap perlu di pertahankan sebagai lahan pertanian melalui pengendalian konversi lahan.
Faktor lain yang memicu penyempitan lahan pertanian disebabkan adanya persaingan tidak seimbang dalam penggunaan lahan dengan sektor non-pertanian. Sektor pertanian akan selalu dikalahkan oleh peruntukan lain, seperti industri dan perumahan.
Alih fungsi lahan pertanian dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dari paparan itu dikemukakan, dari tahun 1999-2002 diperkirakan mencapai 330.000 ha atau setara dengan 110.000 ha/tahun.
“Padahal lahan sawah yang sudah berubah fungsi tidak akan bisa menjadi sawah kembali,†tegas Masduki
Kebijakan
Komisi IV juga menyadari, kata Masduki sudah banyak kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan utamanya sawah, tetapi implementasinya tidak efektif, karena tidak didukung data dan sikap proaktif dari pihak yang berkepentingan.
Komisi IV menilai, belum terlaksananya berbagai peraturan pengendalian konversi lahan antaralain disebabkan kendala koordinasi kebijakan, kendala pelaksanaan kebijakan serta kendala konsistensi perencanaan serta disebabkan lemahnya sistem administrasi lahan juga implementasi tata ruang belum memasyarakat
Untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian yang cukup, mencegah dan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan pertanian serta menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan yang tersedia, Komisi IV menegaskan perlunya ditopang peraturan perundang-undangan
Menanggapi pandangan RUU Usul Inisiatif DPR tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyatakan apresiasi serta dukungannya terhadap RUU tersebut, karena dinilai akan memberikan kepastian hukum untuk mendukung ketersediaan lahan pertanian.
“Setelah kami mempelajari dan mengkaji, secara umum kami dapat menerima dan mendukung isi dari RUU ini. Terkait usulan yang akan kami disampaikan, lebih pada upaya untuk melengkapi dan klarifikasi terhadap apa yang sudah dirumuskan DPR,†terang Djoko
Pemerintah berharap DPR dalam merumuskan RUU Lahan Pertanian Berkelanjutan, DPR memperhatikan perundang-undangan yang ada, sehingga isi RUU yang diusulkan jelas keterkaitannya, kejelasan batasan dan acuan yang digunakan dalam mendefinisikan suatu istilah dalam batang tubuh.
“Batasan itu penting untuk menghindari pemahaman ganda terhadap suatu istilah atau subjek. Karena akan menyulitkan berbagai pihak dalam pelaksanaan dari produk hukum ini,†tegas Djoko. (sw)