Pemprov Sumut Tuntut 58,88- Saham Inalum

17-10-2013 / KOMISI VI

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih membicarakan soal penguasaan saham PT. Inalum yang segera diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Pemprov Sumut menuntut penguasaan 58,88% saham Inalum.

Demikian mengemuka dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto, Kamis (17/10). Selain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, hadir pula wali kota dan bupati se-provinsi Sumut. Bahkan, dihadiri pula perwakilan DPRD setempat. Wakil Gubernur Sumut mengungkapkan, Pemprov Sumut sebelumnya selalu menerima fee dari Inalum. Namun, sejak 2 tahun terakhir tak pernah menerima fee lagi.

Bahkan, Wakil Gubernur menegaskan di hadapan rapat Komisi VI bahwa keberadaan PT. Inalum sudah tidak bermanfaat lagi bagi Pemda dan masyarakat Sumut. Pihaknya meminta dukungan Komisi VI DPR, agar Pemprov Sumut bisa mendapatkan saham di PT. Inalum yang diambil alih oleh pemerintah pusat tersebut.

Hampir semua anggota Komisi VI menghargai perjuangan dan harapan Pemprov Sumut untuk menguasai 58,88% saham Inalum. Dukungan kepada Pemprov untuk menguasai sebagian saham Inalum merupakan keniscayaan. Dengan begitu, ada sumber pendapatan bagi daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah setempat.

Proses pengambilalihan PT. Inalum nanti akan melibatkan 9 kementerian yang dipimpin Menko. Dan pembagian sahamnya akan diatur setelah PT. Inalum benar-benar sudah dikuasai pemerintah Indonesia pada 1 November 2013. (mh), foto :naefuroji/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...