Pemprov Sumut Tuntut 58,88- Saham Inalum
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih membicarakan soal penguasaan saham PT. Inalum yang segera diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Pemprov Sumut menuntut penguasaan 58,88% saham Inalum.
Demikian mengemuka dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto, Kamis (17/10). Selain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, hadir pula wali kota dan bupati se-provinsi Sumut. Bahkan, dihadiri pula perwakilan DPRD setempat. Wakil Gubernur Sumut mengungkapkan, Pemprov Sumut sebelumnya selalu menerima fee dari Inalum. Namun, sejak 2 tahun terakhir tak pernah menerima fee lagi.
Bahkan, Wakil Gubernur menegaskan di hadapan rapat Komisi VI bahwa keberadaan PT. Inalum sudah tidak bermanfaat lagi bagi Pemda dan masyarakat Sumut. Pihaknya meminta dukungan Komisi VI DPR, agar Pemprov Sumut bisa mendapatkan saham di PT. Inalum yang diambil alih oleh pemerintah pusat tersebut.
Hampir semua anggota Komisi VI menghargai perjuangan dan harapan Pemprov Sumut untuk menguasai 58,88% saham Inalum. Dukungan kepada Pemprov untuk menguasai sebagian saham Inalum merupakan keniscayaan. Dengan begitu, ada sumber pendapatan bagi daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah setempat.
Proses pengambilalihan PT. Inalum nanti akan melibatkan 9 kementerian yang dipimpin Menko. Dan pembagian sahamnya akan diatur setelah PT. Inalum benar-benar sudah dikuasai pemerintah Indonesia pada 1 November 2013. (mh), foto :naefuroji/parle/hr.