Panja Flu Burung Pertanyakan Keterkaitan PT. Anugrah Nusantara
Anggota Panitia Kerja Flu Burung Komisi IX DPR RI, Imam Suroso mempertanyakan keterkaitan PT. Anugrah Nusantara dalam kasus Pengadaan Sarana dan Prasarana Pembuatan Vaksin Flu Burung untuk Manusia.
Hal tersebut, disampaikan Imam saat Rapat Dengar Pendapat Panja Flu Burung dengan Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dipimpin Ketua Panja, Nova Riyanti Yusuf membahas perkembangan pengusutan kasus Vaksin Flu Burung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/10)
Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, PT. Anugrah Nusantara disinyalir dalam penggelembungan harga proyek vaksin flu burung sebesar Rp 350 M, sementara nilai proyek tersebet sebagaimana diketahui sebesar Rp 718,8 M.
“Apakah PT. Anugrah Nusantara sudah diperiksa, disidik, dan perkembangannya seperti apa, mohon dijelaskan,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Imam juga mempertanyakan nasib peralatan-peralatan proyek vaksin flu burung yang menjadi barang sitaan polisi.
Menurut Imam, peralatan yang disita nantinya akan menjadi kadarluarsa. Padahal anggarannya mencapai Rp 1 T lebih. Dan mestinya proyek ini akan dilanjutkan, tapi karena proses penyidikan polisi belum jelas dan tidak selesai-selesai padahal sudah empat tahun.
“Mohon dijelaskan, dalam statemen di media kemarin Kabaraeskrim Sutarman menyatakan, ini akan segera kita selesaikan, saya jadi Kapolri pun ini jadi acuan karena ini tipikor. Jadi ini nanti segera diselesaikan,” papar Imam.
Imam minta Wakil Kepala Bareskrim menjelaskan sampai dimana perkembangannya dan kira-kira kapan selesai sampai B21.
Senada dengan Imam, Sri Rahayu, juga mempertanyakan apakah peralatan-peralatan yang menjadi sitaan polisi bisa dimanfaatkan selama penyidikan masih berjalan.
“Bolehkah peralatan-peralatan tersebut dimanfaatkan sebagaimana fungsi dari peralatan tersebut, karena jika tidak dimanfaatkan juga tidak ada gunanya, lama-lama juga jadi rusak menjadi barang rongsokan semua,” tanya Sri.
“Paling tidak seperti di Unair dan Bio Farma juga bisa dimanfaatkan, demikian juga di Kementerian mungkin karena alat yang belum dipasang barangkali dan bangunan mungkin tidak,” tambah Sri.
Menanggapi pertanyaan anggota Panja, Wakil Kepala Bareskrim Anas Yusuf menyatakan dirinya sepakat dengan Panja bahwa ini proyek yang mulia untuk kepentingan umat.
“Saya tidak menyampaikan atau melakukan suatu klarifikasi atau sebagai alasan-alasan, tapi memang proses perkembangan sekarang kita masih menunggu audit investigasi tentang wujud kerugian negara,” jelas Anas.
Menurut Anas untuk tersangka, kita tidak bisa menduga-duga tapi kemungkinan juga mungkin bisa saja hasil dari pada pengembangan penyidikan. Karena dalam proses pengadaan barang dan jasa ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan PPK.
“Tentunya akan kita potret bagaimana sebenarnya kasus ini secara konprehensif bahwa itu seperti apa. Dan diyakini tidak ada yang kita tutup-tutupi semua akan kita proses sesuai jalur hukum sepanjang perbuatan unsur melawan hukumnya terpenuhi,” papar Anas.
Mengeni apakah proyek ini bisa dilanjutkan atau tidak, kata Anas, sepanjang tidak terkait dengan proyek yang ada sekarang artinya akan sedikit banyak akan mempengaruhi daripada proyek yang sudah berjalan, tentunya ini akan ada kesulitan.
Sementara mengenai barang bukti apakah bisa dimanfaatkan, untuk sementara ini terkait dengan penyidikannya, kelanjutannya, belum bisa dimanfaatkan.
“Karena kalau memang sudah tidak dipakai, ini memang bisa digunakan, karena pertimbangan penyidik ini masih dipake, jadi belum bisa dibuka police linenya,” terang Anas.
“Kemudian apakah bisa dimanfaatkan, ini terkait dengan beberapa hal misalnya dimanfaatkan juga nanti akan merubah daripada fakta yang ada, apakah masih original daripada barang bukti atau akan dipakai akan ada nilai ekonomis, tentunya terus bagaimana pemakaian daripada uang itu semuanya itu ada aturannya, ini yang menjadi persoalan,” tambahnya. (sc), foto : naefuroji/parle/hr.