KPU DIMINTA LIBATKAN PARPOL DALAM MENSOSIALISASIKAN PEMILU

02-02-2009 / KOMISI II
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk melibatkan Partai Politik (Parpol) dalam mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu 2009. Keterlibatan Parpol ini akan sangat membantu KPU dalam mensosialisasikan Pemilu sampai pada tingkat paling bawah. Demikian dikatakan beberapa anggota Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran KPU, Senin (2/2) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ida Fauziah (F-KB). Seperti ditanyakan Anwar Yunus dari F-PD, atas pertimbangan apa Parpol tidak diajak bekerjasama dalam sosialisasi. Menurutnya, justru sangat efektif untuk melakukan sosialisasi karena Parpol mempunyai struktur sampai didesa-desa. Anwar menambahkan, seperti contoh surat suara kenapa tidak disampaikan kepada Parpol, sehingga bisa membantu tugas KPU. Anwar juga meminta KPU untuk segera mensosialisasikan adanya daerah-daerah yang mendapatkan dua lembar kertas suara. Menurutnya, sebagian partai-partai terutama yang akan mendapatkan lembaran ke dua itu merasa keberatan. Karena pada saat pelaksanaan dikhawatirkan yang akan diberikan tanda contreng itu hanya lembaran pertama saja. “Apakah tidak bisa diusahakan agar lembaran itu dijadikan satu saja menjadi satu lembar,” kata Anwar. Senada dengan itu, anggota F-PG Ferry Mursyidan Baldan mendukung keterlibatan Parpol dalam sosialisasi ini. Menurutnya, cukup berat tugas sosialisasi yang harus dilakukan KPU, apalagi dengan terbatasnya anggaran sosialisasi. Dalam hal ini, KPU harus melakukan sosialisasi kapan Pemilu legislatif dilaksanakan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, soal sahnya pemberian tanda, soal cara memberikan tanda yang semula dengan cara mencoblos sekarang diganti dengan mencontreng dan masih banyak lagi sosialisasi lainnya yang harus disampaikan kepada masyarakat. Belum lagi besarnya kertas suara juga harus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak timbul kesan psikologis besarnya surat suara menjadikan keengganan bagi pemilih untuk memberikan hak suaranya. Memang, kata Ferry, rasanya ini hal kecil, tapi tentunya ini menjadi hal yang penting bagi masyarakat terutama untuk pemilih pemula. “Kalau contoh surat suara diberikan lebih awal, saya kira akan sangat membantu,” kata Ferry. Hal ini juga untuk menghindari kesan apatisme masyarakat ketika tahu begitu sulitnya memberikan tanda dan bagaimana sahnya memberikan tanda, serta melihat besarnya surat suara. Hal sama juga dikatakan Mustokoweni Murdi, yang memprihatinkan ketidaktahuan masyarakat akan pelaksanaan Pemilu 2009. “Bahkan masyarakat banyak yang tidak tahu kapan Pemilu itu dilaksanakan,” kata politisi F-PG ini. Berdasarkan hasil pengamatannya dibeberapa daerah saat dilakukan simulasi, dari 50 orang peserta, ternyata yang benar memberikan tanda hanya sebelas orang. Hal ini menunjukkan suatu indikator kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU. Jika kenyataannya demikian, saya khawatir banyak surat suara yang rusak karena ketidaktahuan memberikan tanda atau banyak surat suara yang tidak sah,” tambahnya. Untuk itu dia minta sosialisasi ini hendaknya dilakukan sampai ke tingkat kecamatan bahkan sampai ke kelurahan. Bahkan Komisi II juga bersedia membantu KPU mensosialisasikan contoh kertas suara ini pada masyarakat. Menanggapi masalah sosialisasi ini, Ketua KPU Hafiz Anshary mengatakan, KPU telah melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi Pemilu kepada publik, baik melalui media cetak maupun elektronik. Selain itu, kata Hafiz, KPU juga bekerjasama dengan beberapa instansi terkait untuk membantu sosialisasi ini. KPU meminta bantuan Menteri Dalam Negeri agar menghimbau semua Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota supaya memasang spanduk berisi informasi waktu pelaksanaan pemungutan suara dan cara pemberian suara yang benar (contreng). Diharapkan setiap kantor pemerintah di semua tingkatan memasang minimal satu spanduk. KPU juga bekerjasama dengan Menteri Kominfo agar menghimbau semua operator telepon seluler supaya menyampaikan pesan kepada pelanggannya tentang waktu penyelenggaraan pemilu dan cara memilih yang benar. Demikian juga kepada pengusaha media, baik cetak maupun elektronik agar lebih meningkatkan partisipasi aktifnya mensosialisasikan pesan-pesan pemilu. Sementara itu menanggapi adanya daerah yang mendapatkan dua lembar kertas suara, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, memang benar ada 10 daerah yang mendapatkan dua lembar kertas suara, tujuh di tingkat provinsi dan tiga di tingkat kabupaten/kota. Daerah-daerah itu diantaranya adalah Banten, Sumatera Utara 1, Gorontalo 2, Kota Waringin Barat, Sorong. Andi mengatakan, pembuatan dua lembar kertas suara untuk beberapa daerah tidak dapat dihindari lagi karena terkait dengan jumlah kursi. Sebagai contoh Banten 3 jumlah kursi 31 sementara calonnya 37 orang. Kalau dijadikan satu lembar tentunya tidak mungkin, karena akan menjadi panjang sekali atau kalau ke samping terlalu lebar sekali” kata Andi. Padahal dengan contoh surat suara yang ada sekarang saja sudah besar sekali, bagaimana mungkin kita tambah lagi,” ujarnya. Untuk itu dengan berat hati KPU mengambil kebijakan untuk beberapa daerah dibuat dua lembar kertas suara. Minimalisir Keluarnya Perpu Pada kesempatan tersebut, Ferry Mursyidan Baldan juga mengingatkan pesan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, bahwa urusan logistik harus sampai satu hari menjelang hari H di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, KPU perlu diingatkan agar tidak ada kejadian lagi keluarnya Perpu, karena keluarnya Perpu tahun 2004 disebabkan dalam Perpu tersebut tertulis 10 hari sebelum hari H logistik harus sudah sampai di PTS, sementara saat pelaksanaan di beberapa daerah ada yang belum sampai. Menurut Ferry, semua hal itu bisa dilakukan pengaturannya cukup dengan Peraturan-peraturan KPU, tanpa harus mengeluarkan Perpu jika memang KPU dapat menjalankan tahapan-tahapan Pemilu secara tepat waktu. (tt)
BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...