UU No. 4 tahun 2009 Sulit Diterapkan
Ketua Komisi VII DPR Soetan Bhatoegana mengatakan, implementasi UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba masih sulit diterapkan. "Kita akui memang ada mineral yang masih sulit diolah didalam negeri,"ujar ketua Komisi VII DPR saat RDPU dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto, Selasa, (26/11).
Karena itu, lanjut Soetan, Komisi VII DPR mengundang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menyampaikan masukan dan kesiapan pengusaha terkait penerapan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral pada RDPU kali ini.
Pada kesempatan itu, Alimin Abdullah dari Fraksi PAN menilai, keluhan para pengusaha ini sia-sia semestinya mereka sudah melakukan RDPU dengan DPR pada lima tahun lalu pasca UU ini diberlakukan. "dalam UU ini nanti para pengusaha minerba diwajibkan membangun smelter dan kalau mereka serius seharusnya sudah bangun 4-5 tahun lalu, kenapa sekarang minta penangguhan,"ujarnya.
Sementara anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar Bobby Rizaldi mengatakan, dirinya sepakat adanya hilirisasi mineral dan percepatan nilai tambah mineral. Namun yang perlu disadari bahwa dengan meningkatkan nilai tambah tentunya mengurangi pendapatan dari ekspor. (Si), foto : iwan/parle/hr.