Komisi IX DPR Minta Penahanan dr. Ayu Ditangguhkan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf mengharapkan Dokter Ayu dan kedua rekannya yang diduga melakukan malapraktik ditangguhkan penahanannya. “ Komisi IX mendukung apa yang dilayangkan Menkes untuk menangguhkan penahanan dokter Ayu dan Komisi IX juga mendukung penangguhan eksekusi hukuman terhadap dua dokter yang lain,” ujarnya menjawab pers Selasa (26/11) di Jakarta.
Pimpinan Komisi yang membidangi kesehatan mengemukakan hal itu menanggapi rencana mogok nasional para dokter Rabu (27/11) sebagai solidaritas atas vonis MA terhadap dokter Ayu dan keduanya dalam kasus malapraktik.
Sebelumnya diberitakan, Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012.
Kasus tersebut bermula dari ditahannya Dewa Ayu oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November lalu. Dewa bersama dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian diduga melakukan malapraktik. Ketiga dokter spesialis kandungan ini terpidana dalam kasus dugaan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey.
Menurut Nova, ada perbedaan logika hukum yang digunakan sebagai landasan proses pengadilan dokter Ayu dan kedua rekannya. Di dunia medis hanya mengenal UU Kesehatan, UU Praktek Kedokteran dan UU Rumah Sakit dan itu ada relevansinya. Sedangkan ini yang digunakan dalam kasus malapraktik adalah KUHP. Seharusnya hukum yang digunakan adalah UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran, apalagi di pengadilan negeri vonisnya bebas tidak ada kesalahan prosedur ketiga dokter tersebut.
Dikatakannya, efek samping yang timbul dari prosedur itu adalah emboli, artinya efek samping itu diprediksi akan terjadi. Dengan prosedur yang tepat sekalipun, kita tidak akan pernah tahu kapan bisa terjadi. Karena itu Komisi IX mendukung penangguhan penahanan dokter Ayu dan Komisi IX juga mendukung penangguhan eksekusi hukuman terhadap dua dokter yang lain yang sekaranmg poisisinya di Sorong dan Kalimnatan.
“ Tidak benar mereka termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka sedang praktek, kalau diangkut silahkan saja. Saya agak lebay juga kalau polisi mengatakan mereka DPO,” tegas Nova dengan menambahkan bahwa mereka sedang praktek, berbakti kepada masyarakat untuk daerah-daerah terpencil.
Sekali lagi, Pimpinan Komisi IX dari FPD ini meminta kasus ini ditangguhkan karena Pengadilan Negeri sudah jelas vonisnya bebas, tetapi MA mengatakan bahwa ketiga dokter ini bersalah. “ Saya rasa ini benar sekali kalau ada pergerakan yang mengatakan ada kriminalisasi terhadap dokter,” ungkap dia.
Ditegaskan, solidaritas yang muncul dari para dokter cukup menakutkan. Kalau sampai dokter melakukan mogok nasional maka dirinya marah sekali kepada aparat hukum yang arogan tidak mau menangguhkan hukuman ini. “ Komisi IX perlu menghardik aparat hukum bagaimana criminal justice system di Indonesia. Mereka apa sanggup menghadapi masyarakat Indonesia tanpa adanya pelayanan jasa dokter, saya rasa nggak mungkin,” ia menegaskan.
Nova Riyanti kembali mendesak supaya penahanan dokter Ayu ditangguhkan, kemudian semua pihak terkait mendudukkan kembali mana landasan konstitusi yang tepat untuk digunakan dalam kasus ketiga dokter. Kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) diharapkan melakukan investigasi lagi, dan Komisi IX akan mendukungnya. Kepada MA, dia menyatakan perlu melakukan peninjauan kembali (PK) dari kasus ini.
Menjawab pertanyaan mengenai langkah yang akan dilakukan Komisi IX, dia mengusulkan perlu diadakan raker Gabungan Komisi IX dan Komisi III melibatkan MA, Kapolri dan semua institusi penegak hukum termasuk mitra kerja Komisi IX Kemenkes. “ Komisi IX akan meminta Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat gabungan,” ujar Nova Riyanti Yusuf menegaskan. (mp, aw), foto : rizka/parle/hr.