Pemanggilan Boediono Diwarnai Pro-kontra
Dari awal Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR-RI mengharapkan kasus Century segera selesai, siapapun yang bersalah silahkan diproses secara hukum. “Bagi FPD tidak terpikir bahwa Pak Boediono memberi lampu hijau dalam pengucuran dana talangan Bank Century. Kita percaya, kebijakan itu benar, tetapi implementasi kebijakan itu ada orang yang memperkaya diri sendiri, kong kalikong mengambil uang negara,” kata anggota Timwas Century Sutan Bhatoegana kepada pers sebelum mengikuti Rapat Timwas Century di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (4/12).
Soal pemanggilan Boediono , Sutan menyatakan tidak setuju. Pasalnya kasus Century sudah ditangani secara hukum oleh KPK, kalau DPR memanggil lagi apa masalahnya sebab sudah selesai. “Untuk apa lagi, Timwas DPR kan tugasnya mengawasi, bukan penyidikan,” ujarnya.
Apalagi kata Sutan, KPK menyatakan untuk sementara keterangan Boediono sudah cukup. Prinsipnya, lanjut dia, pengawasan adalah pengawasan, bukan penyelidikan. Oleh sebab itu , jangan diadu dengan yang lain dan perlu diingat Boediono adalah warga istimewa. “Biarkan ranah hukum ini diproses, kita mengawasi dari sini,” tegas Sutan.
Ditegaskan lagi, FPD tetap tidak setuju pemanggilan Boediono, lebih mendorong untuk proses hukum saja. Mengutip kata-kata Presiden SBY, politisi Partai Demokrat ini mengatakan silahkan dikawal dengan baik proses hukum kasus Century. “Kalau tujuannya untuk menuntaskan kasus Century, silahkan didorong, tetapi jangan memanggil-manggil lagi. Kalau sering memanggil, hilang kesaktian Timwas Century,” sambungnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua FPD DPR Nurhayati Assegaf, tugas Timwas adalah mengawasi jalannya proses hukum di KPK, tidak lagi memanggil orang apalagi sebagai penyidik. Karena itu dia berharap kepada Pimpinan DPR meluruskan kembali tugas Timwas. “Kalau mau memanggil Pak Boediono, ini sudah di luar kewenangan Timwas,” ujar Nurhayati menambahkan.
Sikap kedua petinggi FPD ini berbeda dengan fraksi-fraksi lain yang mendukung pemanggilan Boediono dalam rapat intern Timwas yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Bahkan kata Pramono, kesimpulan pemanggilan Boediono ke DPR disepakati secara musyawarah mufakat tanggal 18 Desember yang akan datang.(mp)/foto:iwan armanias/parle.