Achmad Daeng Sere - Tidak Seorang Pun Boleh Dihilangkan Secara Paksa
Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere (F-PPP) mengatakan bahwa tidak satupun alasan, baik dalam keadaan perang atau ancaman perang, maupun situasi politik dalam negeri yang tidak stabil atau situasi darurat lain, yang dapat diterima sebagai suatu pembenaran atas penghilangan paksa.
“Tidak seorang pun yang boleh dihilangkan secara paksa,” tegas Achmad Daeng Sere, usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I dengan Menteri Luar Negeri, yang mengagendakan pembahasan RUU tentang Pengesahan International Convention for The Protection of All Persons from Enforced Disappearance (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa), Rabu (4/12), Di Gedung DPR RI.
Achmad Daeng Sere menjelaskan penghilangan paksa adalah penangkapan, penahan, penculikan, atau bentuk perampasan kebebasan lain yang dilakukan oleh aparat negara, atau oleh orang atau kelompok orang yang bertindak dengan kewenangan, dukungan, atau persetujuan dari negara, dengan disertai penyangkalan untuk mengakui adanya perampasan kebebasan atau penyembunyian nasib atau keberadaan orang yang hilang, sehingga penempatan orang-orang tersebut di luar perlindungan hukum.
“Betapa seriusnya penghilangan paksa yang merupakan suatu tindak kejahatan, dan dalam situasi tertentu didefinisikan dalam hukum internasional sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkap Daeng Sere.
Patut diketahui, Konservasi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 2006, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 27 September 2010 di New York, dan Presiden RI telah memberikan izin prakasa kepada Menlu RI untuk melaksanakan proses ratifikasi Konvensi tersebut.
Konvensi ini ditetapkan untuk mencegah penghilangan paksa dan melawan segala bentuk impunitas atas kejahatan penghilangan paksa. Konvensi ini antara lain mengatur hak-hak setiap orang untuk bebas dari penghilangan paksa, hak para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan, serta untuk mengetahui kebenaran kasus penghilangan paksa dan nasib orang-orang yang dihilangkan, dan hak atas kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi untuk tujuan ini.
Ada empat jenis hak-hak mendasar yang dilanggar oleh kejahatan penghilangan paksa, yaitu hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan dan keamanan, hak untuk diperlakukan sama didepan hukum, dan hak untuk hidup.
Konvensi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kembali kasus penghilangan paksa. Hal tersebut dikarenakan setiap Negara Pihak harus menyelidiki praktik penghilangan paksa yang dilakukan oleh orang-orang atau sekelompok orang serta membawanya ke Pengadilan.
“Dengan ucapan Bismillahirohmanirohim, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada prinsipnya sangat setuju dan segera untuk ditindaklanjuti pembahasan RUU ini,” kata Achmad Daeng Sere, Anggota Komisi I dari Fraksi PPP, asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. (as)/Foto:Agung/Parle