UU Praktek Kedokteran Belum Banyak Diketahui
Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran belum banyak diketahui. Pernyataan tersebut, disayangkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Chandra Surapaty.
“Jadi aparat hukum juga belum banyak mengetahui. Buktinya menggunakan vonis,” kata Surya saat Rapat Komisi IX DPR dengan Wamenkes tentang penjelasan Kementerian Kesehatan atas kasus yang terjadi di RS. Kandou, Manado di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12)
Surya mempertanyakan apa fungsi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) selama ini. Kepada Ketua KKI yang turut hadir dalam rapat tersebut, Surya minta KKI menjalankan fungsinya dan mensosialisasikan UU Praktek Kedokteran.
Ia mengusulkan kepada pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf untuk mempertemukan antara profesi dokter dengan profesi penegak hukum dalam kasus ini.
“Inikan yang terjadi bertanding antara profesi hukum dengan profesi dokter. Kalau tidak ketemu, ya begini terus, ya kriminialisasi. Belum lagi ada pemerasan-pemerasan, itu bisa saja terjadi di lapangan,” papar politisi F-PDIP ini.
Surya minta masalah ini segera dituntaskan, agar dokter tidak takut kalau membuat kesalahan. “Inikan harus dibedakan, apakah kelalaian professional ataukah resiko professional,” imbuhnya.
Menurutnya, bukan berarti dokter tidak bisa dipidanakan. Bisa saja, asal terbuka dia melakukan kelalaian.
Apalagi kemarin, kata Surya, ada pernyataan dari wakil ketua MK walaupun kemudian ditarik kembali, yang menyatakan dokter sama dengan montir. Menurutnya, beda antara dokter dengan montir.
Surya menanyakan, mengapa dalam kasus ini Jaksa tidak menggunakan UU Praktek Kedokteran. Mengapa Pengadilan tidak memanggil MKDKI. Mengapa sudah bebas murni di Pengadilan Negeri bisa dikasasi ke MA. Dan mengapa MA menerima kasasi itu sesuai dengan tuntutan Jaksa pengadilan negeri, dengan pidana yang sama yaitu 10 bulan.
Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak adanya komunikasi. Dirinya tidak mengerti, bagaimana caranya MA memutuskannya berdasarkan tuntutan yang sebenarnya kata orang, kalau sudah bebas murni mengapa masih ada upaya kasasi.
“Ini seolah-olah dipaksakan, apakah memang ini suasananya sudah panas, kalau ini tidak dibalas atau dihukum maka tidak akan selesai, akan terus panas di RS Kandaou itu,” tegas Surya.
Ditegaskan Surya, yang perlu dilakukan adalah Komisi IX DPR RI menjembatani antara profesi hukum dengan profesi dokter.
“Sama-sama profesi ini mewakili Tuhan semua. Coba hakim, atas nama Tuhan dia bisa mencabut nyawa seseorang dengan hukuman mati. Tapi dokter juga atas nama Tuhan untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Tapi kalau salah ya kena hukum. Itu yang kita takuti,” jelasnya.
Surya mengingatkan kemarin ada wacana yang menginginkan untuk merevisi UU Praktek Kedokteran. Dilaksanakan saja belum, bahkan disosialisasikan pun belum. Mengapa ada keinginan untuk revisi, ungkapnya. (sc)/foto:odjie/parle/iw.