UU Praktek Kedokteran Belum Banyak Diketahui

04-12-2013 / KOMISI IX

Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran  belum banyak diketahui. Pernyataan tersebut, disayangkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Chandra Surapaty.

“Jadi aparat hukum juga belum banyak mengetahui. Buktinya menggunakan vonis,” kata Surya saat Rapat Komisi IX DPR dengan Wamenkes tentang penjelasan Kementerian Kesehatan atas kasus yang terjadi di RS. Kandou, Manado di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12) 

Surya mempertanyakan  apa fungsi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) selama ini. Kepada Ketua  KKI yang turut hadir dalam rapat tersebut, Surya minta KKI menjalankan fungsinya  dan mensosialisasikan UU Praktek Kedokteran.

Ia mengusulkan kepada  pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf  untuk mempertemukan antara profesi dokter dengan profesi penegak hukum dalam kasus ini

“Inikan yang terjadi bertanding antara profesi hukum dengan profesi dokter. Kalau tidak ketemu, ya begini terus, ya kriminialisasi. Belum lagi  ada pemerasan-pemerasan, itu bisa saja terjadi di lapangan,” papar politisi F-PDIP  ini.

Surya minta masalah ini  segera dituntaskan, agar dokter tidak takut kalau membuat kesalahan. “Inikan harus dibedakan, apakah kelalaian professional ataukah resiko professional,” imbuhnya.

Menurutnyabukan berarti dokter tidak bisa dipidanakan. Bisa  sajaasal terbuka dia melakukan kelalaian.

Apalagi kemarin, kata Surya, ada pernyataan dari wakil ketua MK walaupun kemudian ditarik kembali, yang menyatakan dokter sama dengan montir. Menurutnya, beda antara dokter dengan montir.

Surya menanyakan, mengapa dalam kasus ini Jaksa tidak menggunakan UU Praktek Kedokteran. Mengapa Pengadilan tidak memanggil MKDKI. Mengapa sudah bebas murni di Pengadilan Negeri bisa dikasasi ke MA. Dan mengapa MA menerima kasasi itu sesuai dengan tuntutan Jaksa pengadilan negeri, dengan pidana yang sama yaitu 10 bulan.

Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak adanya  komunikasi. Dirinya tidak mengertibagaimana caranya MA memutuskannya berdasarkan tuntutan yang sebenarnya kata orangkalau sudah bebas murni mengapa masih ada upaya kasasi.

“Ini seolah-olah dipaksakan, apakah memang ini suasananya sudah panas, kalau ini tidak dibalas atau dihukum maka tidak akan selesai, akan terus panas di RS Kandaou itu,” tegas Surya.

Ditegaskan Surya, yang perlu  dilakukan adalah Komisi IX DPR RI menjembatani  antara profesi hukum dengan profesi dokter.

“Sama-sama profesi ini mewakili Tuhan semua. Coba hakim, atas nama Tuhan dia bisa mencabut nyawa seseorang dengan hukuman mati. Tapi dokter juga atas nama Tuhan untuk menyelamatkan nyawa seseorangTapi kalau salah ya kena hukum. Itu yang kita takuti,” jelasnya.

Surya mengingatkan  kemarin ada wacana yang menginginkan  untuk merevisi UU Praktek Kedokteran. Dilaksanakan saja belumbahkan disosialisasikan pun  belum. Mengapa ada keinginan untuk revisi, ungkapnya. (sc)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...