Beri Kesempatan Perusahaan Nasional Kuasai Blok Mahakam

05-12-2013 / KOMISI VI

Perusahaan-perusahaan asing di sektor migas yang akan habis masa kontraknya harus segera dinasionalisasi. Perusahaan-perusahaan nasional termasuk BUMN harus diberi kesempatan mengambil alih. Termasuk penguasaan Blok Mahakam yang habis masa kontraknya pada 2017.

Anggota Komisi VI Chairuman Harahap (F-PG) menegaskan hal tersebut di hadapan rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Dirut Pertamina dan Deputi BUMN Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur, Kamis (5/12). Pertamina harus sudah merancang strategi pengambilalihan Blok Mahakam yang selama ini mengelola sumber migas.

“Dari sisi politik tentu kita berkeinginan setiap kontrak yang habis itu, kita harus tawarkan kepada perusahaan-perusahaan nasional. Sedapat-dapatnya perusahaan Indonesia yang mengelola segala sumber daya alam kita,” harap Chairuman. Pengambilalihan ini harus menjadi kebijakan Pertamina ke depan.

“Garis kita ke depan harus seperti itu untuk memberi kemaslahatan yang besar bagi bangsa ini. Juga untuk memberi pengamanan bagi kehidupan ekonomi ke depan,” tandas Chairuman lagi. Bila semua sektor usaha termasuk migas dikuasai asing, maka dana kita banyak pergi ke luar negeri.

Pertamina, kata Chairuman, sudah mampu mengambilalih Blok Mahakam pada 2017. Penguasaan asing atas kontrak pengelolaan migas di Blok Mahakam tak perlu diperpanjang. “Saya kira Komisi VI sangat setuju untuk mengambil kontrak Blok Mahakam. Kemampuan Pertamina harus kita manfaatkan,” tandas Chairuman. (mh)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...