DPR DAN PEMERINTAH HENTIKAN PEMBAHASAN RUU RAHASIA NEGARA
Komisi I DPR secara resmi menghentikan pembahasan RUU Rahasia Negara. Hal ini dikarenakan pemerintah sebagai inisiator menyatakan menarik RUU yang yang dibahas sejak Mei 2008 tersebut.
Demikian hasil keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
"Pemerintah menarik RUU Rahasia Negara dan Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan," kata Ketua Komisi I DPR Theo Sambuaga (F-PG) yang memimpin pertemuan itu.
Ia menjelaskan, Komisi I akan melaporkan hasil pembahasan yang sudah dilakukan dan mengembalikan draf RUU ke Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna DPR.
"Diatur sesuai mekanisme yang berlaku di DPR," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I Sidharto Danusubroto (F-PDIP) menilai penarikan pembahasan RUU Rahasia Negara sebagai keputusan bijak.
Pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan pemerintah menarik RUU Rahasia Negara karena masih memerlukan konsolidasi substansi dan materi. Pemerintah, katanya, masih memerlukan komunikasi dengan beberapa elemen masyarakat agar UU Rahasia Negara nantinya bisa diterima semua elemen masyarakat.
Penarikan ini membuat pembahasan RUU Rahasia Negara dihentikan. Menurut Menhan, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mematangkan substansinya. Pemerintah juga merasa masih membutuhkan waktu untuk mendengar lebih banyak aspirasi public yang menolak rancangan ini. (bs)