Anggota Baleg Dukung Perubahan UU Penyelenggaraan Haji

11-12-2013 / BADAN LEGISLASI

Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI, Djamal Aziz mendukung usulan Komisi VIII merevisi UU NO.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, termasuk perubahan nama Undang-undang menjadi Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Seperti yang dijelaskan oleh pak Mahrus tadi, bahwa penggantian judul itu dikarenakan umat yang menjalankan ibadah umrah jumlahnya sangat besar, 600 ribu, bahkan menurut saya 800 ribu. Dan hal tersebut harus diatur dalam sebuah undang-undang. Meski demikian saya berharap agar rancangan undang-undang yang juga akan mengatur tentang umrah itu tidak sampai membatasi atau menyulitkan umat yang akan menunaikan ibadah umrah,”ungkap Djamal Aziz di Jakarta, Rabu (11/12).

Ditambahkannya, hal tersebut dikarenakan daftar antri untuk menjalankan ibadah haji yang sangat lama, di sisi lain ada sebuah kerinduan dari umat untuk mendatangi tanah suci. Hal tersebutlah yang kemudian membuat orang memutuskan untuk berumrah terlebih dahulu. Dan jika kemudian umrah juga mendapat aturan yang membatasi atau menyulitkan umat, menurut Djamal hal ini tentu sangat mengecewakan dan menyedihkan. Oleh karena itu politisi dari Fraksi Hanura ini mengingatkan agar kelak revisi RUU No.13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan umrah yang diusulkan Komisi VIII agar tidak malah membebani atau menyulitkan umat untuk berumrah.

“Selain itu sependapat dengan teman-teman baleg lainnya, saya juga meminta agar pengusul (komisi VIII) mengkaji kembali pasal 98 dimana seseorang yang ingin menjalankan ibadah haji namun gagal hingga dua kali, maka ia tidak boleh kembali mendaftar untuk pergi ke tanah suci. Ini jelas tidak adil. Selain itu orangtua yang usia lanjut juga menurut saya bukan malah tidak diijinkan untuk menunaikan ibadah haji, malah sebaliknya harus diutamakan,”paparnya.

Sementara itu wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusumah yang memimpin rapat mengatakan selain harus memperbaiki draft usulan revisi UU No.13 tahun 2008 tersebut, Komisi VIII juga harus mengkaji dan mensinkronisasikan seluruh pasal-pasal yang diketengahkan.

“Biar lebih memudahkan kita, agaknya draft RUU harus dibuat dalam bentuk sebuah matrix yang berisikan perbedaan dari UU No.13 tahun 2008 yang pernah ada dengan Revisi RUU yang baru diusulkan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa mengatakan bahwa sebenarnya apa yang menjadi pertanyaan anggota baleg sudah tertuang dengan jelas dalam draft RUU yang komisi VIII sajikan. Meski demikian pihaknya akan mencoba mengkaji kembali pasal demi pasal dan membuatkannya dalam bentuk sebuah matriks seperti yang pimpinan baleg harapkan.(Ayu), foto : riska/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...