Panja Usulkan 66 RUU Prioritas 2014

16-12-2013 / BADAN LEGISLASI

Panitia Kerja Penyusunan Prolegnas 2014 Badan Legislasi DPR RI (Panja Baleg)  mengusulkan 66 RUU Prioritas 2014. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg, Abdul Kadir Karding  saat memimpin rapat panja tersebut, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senin (16/12)

“Usulan RUU Prioritas tersebut, akan kami laporkan pada Rapat Pleno Baleg  pada sore hari ini untuk ditetapkan menjadi RUU Prioritas 2014”,  kata Karding.

66 RUU Prioritas 2014 tersebut, terdiri dari 34 RUU dalam proses  pembicaraan Tingkat I, 26 RUU dalam proses penyusunan, 5 RUU Usulan Pemerintah dan 1 RUU Usulan DPD.

Menurut Karding,  RUU yang diusulkan dalam RUU Prioritas 2014 adalah yang memenuhi urgensi secara substansi dan kriteria tehnis, yaitu telah disusun naskah akademis dan draftnya, serta masuk dalam prolegnas seperti kesepakatan panja.

“Mengingat waktu dan masa politik, panja betul-betul secara obyektif melihat mana yang betul-betul perlu dan mana yang betul-betul  mampu,” ujar politisi Fraksi PKB ini.

“Jangan kita menentukan terlalu banyak RUU tetapi kita tidak mampu menyelesaikannya. Itu akan memukul balik kepada kita ke depannya,” tandasnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili  pemerintah, Wicipto Setiadi  mengucapkan terimakasih kepada panja, atas selesainya pembahasan RUU  Prioritas 2014.

Wicipto mengajak  baik kepada pemerintah maupun  DPR untuk tetap realistis dalam menentukan prioritas prolegnas yang akan datang.

“Mungkin di 2014 perlu kita pertimbangkan lagi, jangan sampai mengusulkan terutama yang lima tahunan (Prolegnas Jangka Panjang) jangan sampai jumlahnya sampai 200 sekian. Dan mungkin juga untuk tahunan (RUU Prioritas) bisa kita perkecil lagi tidak sampai di atas 70 RUU jumlahnya,” kata Wicipto.

“Jika hal ini  disepakati, mudah-mudahan citra kita sebagai pembentuk Undang-undang, baik DPR maupun  Pemerintah semakin baik dan mudah-mudahan kinerjanya dinilai baik oleh pers atau publik,” imbuhnya. (sc)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...