Baleg Menyetujui 22 RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI (Pleno Baleg) dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, Senin (16/12), menyetujui 22 Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (RUU DOB).
Menurut Mulyono, sebagaimana laporan Panja Harmonisasi 22 RUU Pembentukan DOB, Panja telah melakukan harmonisasi dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang ada kepada seluruh RUU Pembentukan DOB usul Komisi II DPR RI tersebut.
“Mudah-mudahan semuanya dapat disetujui untuk dapat kita lanjutkan kepada Komisi II DPR RI untuk menjadi usulan baru di Paripurna besok pagi. Apakah rekan-rekan dari fraksi-fraksi seluruhnya dapat menyetujui,” tegas Mulyono di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta.
Seluruh anggota Baleg yang hadir, langsung menyatakan persetujuannya. “Setuju”.
Ke 22 RUU DOB tersebut, antara lain Daerah Otonomi Baru Provinsi Sumatera Tenggara, Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, Kabupaten Cilangkahan, Kabupaten Caringin, Kabupaten Cibaliung, Kabupaten Luwuk Tengah, Kabupaten Moutong, Kabupaten Tomini Raya, Kabupaten Balanifa, Kabupaten Indragiri Selatan, Kabupaten Tayan, Kalimantan Barat, Kabupaten Sebatik, Kabupaten Samaraewa, Kabupaten Galilea Loloda, Kabupaten Kembu, Papua, Kabupaten Biak Nafasoandewe, Kabupaten Mimika Barat, Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Moni, Kabuoaten Yamo, dan Kabupaten Lembah Raupaer.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Panja Harmonisasi 22 RUU Pembentukan DOB , Sunardi Ayub saat melaporkan hasil kerja Panja kepada Pleno Baleg menyatakan, dari aspek tehnis, substantif dan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan secara keseluruhan 22 RUUPembentukan Daerah Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR RI telah memenuhi ketentuan Undang-undang sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pengharmonisasian, Pembulatan dan pemantafan konsepsi terhadap 22 RUU Daerah Otonomi Baru telah dibicarakan Panja, melalui pembahasan secara intensif dan komprehensif,” kata Sunardi.
Dijelaskan politisi Fraksi Hanura ini, bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantafan konsepsi mencakup kajian aspek tehnis, substantif dan azas-azas pembentukan perundang-undangan sesuai dengan peraturan tentang pembentukan perundang-undangan dan peraturan DPR RI.
Selain itu, kata Sunardi, kajian yang dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya aspek syarat pembentukan daerah otonom yang terdiri syarat administratif, fisik dan tehnis.
Namun, Sunardi mengingatkan, bahwa masih terdapat beberapa catatan menyangkut aspek tehnis dan substantif yang perlu disempurnakan baik dari segi redaksional maupun substansinya.
"Hal ini telah dilakukan oleh Tim Baleg sebagaimana dituangkan dalam kajian dari masing-masing RUU tersebut dan menjadi perhatian Komisi II jika nanti proses pembahasan dengan pemerintah," tegas Sunardi. (sc)