Paripurna DPR Perpanjang Tugas Tim Pengawas Sengketa Tanah dan Konflik Agraria

17-12-2013 / PARIPURNA

Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap laporan kinerja Tim Pengawas Penyelesaian Persengketaan Pertanahan dan Konflik Agraria akhirnya memutuskan untuk memperpanjang tugas tim pengawas hingga tahun sidang mendatang.

Keputusan itu diambil oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (17/12), usai mendengarkan laporan Ketua Tim Pengawas Penyelesaian Persengketaan Pertanahan dan Konflik Agraria Arif Wibowo.

Sebelumnya dalam laporannya di rapat paripurna DPR, Arif Wibowo berpendapat bahwa tugas tim ini perlu diperpanjang hingga 2014 mendatang. Pertimbangannya, karena belum adanya grand design atas penyelesaian sengketa pertanahan dan konflik agraria selama ini.

Dalam laporan tertulisnya, Arif mengatakan permasalahan pertanahan dan konflik agraria menjadi isu krusial sepanjang sepuluh tahun terakhir. Hal itu dilihat dari banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat ke DPR tentang sengketa pertanahan dan konflik agraria.

Dari data yang ada, menurut Arif, pada tahun 2012 terdapat 774 pengaduan masyarakat dan pada tahun 2013 ini terdapat 560 pengaduan masyarakat. “Tingginya laporan dan pengaduan masyarakat tentang sengketa pertanahan dan konflik agraria mencerminkan bahwa masalah tanah dan agraria merupakan masalah menahun yang belum terselesaikan hingga saat ini,” ungkapnya.

Dalam laporannya politisi dari Fraksi PDIP itu mengungkapkan permasalahan pertanahan dan konflik agraria sangat multi-kompleks karena melibatkan banyak pihak bahkan sarat dengan kepentingan masyarakat seperti hubungan masyarakat atas hak atas tanahnya, hubungan negara dengan tanah, kepemilikan tanah oleh masyarakat hukum adat seperti kepemilikan tanah oleh instansi negara seperti TNI, Polri, BUMN/D, serta tanah sebagai salah satu hak dasar asasi manusia.

Arif menambahkan permasalahan pertanahan dan agraria tersebut dipicu oleh munculnya kebijakan yang lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan investasi daripada pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta adanya penafsiran tentang konsep pertanahan dan agraria yang tidak sesuai dengan falsafah dan prinsip dasar UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kondisi ini kata Arif melahirkan undang-undang sektoral yang berakibat pada terdegradasinya UU Nomor 5 tahun 1960 sehingga terjadi ketidaksinkronan antara undang-undang sektoral dengan UU No 5 tahun 1960 (UUPA) dan saling tumpang tindih satu sama lain baik secara regulasi maupun kewenangan kelembagaan.

“Hal ini menyebabkan terjadinya konflik agraria dan sengketa pertanahan yang multi dimensi dan berdampak luas sehingga dapat menyebabkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Mengenai fungsi pengawasan alat kelengkapan dewan yang menangani sengketa pertanahan dan konflik agraria, Arif mengatakan bahwa permasalahan pertanahan dan agraria ini menjadi perhatian beberapa komisi di DPR. Seperti di Komisi I, II, II dan IV.

Secara spesifik, lanjut Arif, Komisi I membahas permasalahan pertanahan dan agrarian terkait dengan aset tanah yang dimiliki oleh TNI. Di komisi II, pembahasan permasalahan pertanahan dan agraria terkait dengan sistem pertanahan yang masih tumpang tindih pengaturannya, di komisi III soal permasalahan pertanahan dan agraria terkait dengan penegakan hukum atas kasus-kasus pertanahan dan di komisi IV terkait dengan pertanahan dan agraria yang dimiliki di sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian.

Terkait belum adanya grand design atas penyelesaian sengketa pertanahan dan konflik agraria selama ini, menurut Arif, grand design ini nantinya disusun dengan berdasarkan pada pasal 33 UUD 1945, TAP MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Mengingat belum adanya grand design atas penyelesaian sengketa pertanahan dan konflik agrarian, tim berpendapat bahwa tugas tim ini perlu diperpanjang hingga tahun 2014 mendatang,” katanya.(nt)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II,...
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...