Keterlibatan Asing Kelola Bandara Disambut Baik
Menyusul kebijakan mutakhir pemerintah lewat Kepala BKPM yang membuka peluang swasta asing untuk ikut mengelola bandara di Indonesia, tampaknya mendapat sambutan yang baik. Setidaknya, baik pengelolaan bandara maupun jasa bandara tidak harus menunggu mekanisme pencairan APBN yang menelan waktu cukup lama.
Anggota Komisi V DPR RI Dadoes Soemarwanto (F-PDI Perjuangan) menegaskan hal tersebut saat ditemui di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumut, Selasa (17/12). Menurutnya, selama ini pembangunan dan pemeliharaan bandara di Tanah Air selalu tidak bisa dilakukan dengan segera, karena menunggu perencanaan anggaran yang sangat panjang. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap transportasi udara terus bergerak cepat dan menunjukkan peningkatan grafik yang tinggi.
“Memang kalau kita mengandalkan pada APBN dan APBD akan susah. Saya pikir pintu masuk yang utama adalah melalui PPP (private public partnership). Karena ini menyangkut pengaturan public services,tetap harus ada penguasaan negara atas pengelolaan bandara, sehingga perlu dibatasi rasio kepemilikan saham antara pemerintah dan swasta asing,” ungkap Dadoes.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menetapkan komposisi kepemilikan saham atas pengelolaan bandara adalah 51% pemerintah dan 49% swasta asing. “Komposisi ini, saya kira sudah komposisi yang bagus. Intinya, sebagai fasilitas public cervicestentu negara punya kewenangan mengatur,” jelas Dadoes.
Ditambahkan Dadoes, rencana merumuskan regulasi ini merupakan kemajuan yang perlu diapresiasi. “Regulasiini kemajuan yang penting atas pengaturan moda transportasi kita.” Bahkan, lanjut Dadoes, tidak hanya sektor transportasi, sektor infrastruktur juga pelu mendapat pengelolaan yang baik dengan mengundang swasta asing.Diakui Dadoes, persoalan ini menjadi kewenangan sepenuhya dari eksekutif. DPR hanya menjadi pemandu atas regulasi ini. (mh), foto : m.husein/parle/hr.