Komisi IX Akan Gunakan Hak Interplasi Terkait Outsourching BUMN
Komisi IX DPR RI akan menggunakan Hak Interplasi DPR RI sebagai sikap politik yang ditempuh atas tidak dilaksanakannya secara utuh hasil Rekomendasi Panja Outsourching BUMN sesuai pernyataan Menteri BUMN RI pada tanggal 9 September 2013.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan 20 Dirut BUMN, yang dibacakan pimpinan rapat, Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12)
Rapat dengan agenda meminta keterangan mengenai implementasi rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX, meminta Dirjen PHI Jamsos dan Dirjen PPK Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan penelusuran pelaksanaan Hasil Rekomendasi Panja Outsourching Komisi IX di seluruh perusahaan di lingkungan BUMN bersama dengan Satgas yang akan dibentuk oleh Komisi IX.
Selain itu, Komisi IX juga meminta Direksi perusahaan-perusahaan di lingkungan BUMN untuk menyampaikan data dan laporan secara tertulis tentang perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Panja Outsourching BUMN Komisi IX selambat-lambatnya 20 Desember 2013. (sc)/foto:odjie/parle/iw.