DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU ASN ke Paripurna
DPR dan pemerintah mengapresiasi sikap fraksi di Komisi II DPR yang menyetujui Draft Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang telah digagas lebih dari tiga tahun itu, dibawa ke pembahasan tahap dua yakni sidang paripurna DPR.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Gamari Sutrisno menilai RUU ini akan memperpanjang usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Selama ini PNS untuk jabatan administrasi pensiun saat berusia 56 tahun, maka dalam RUU ini akan diperpanjang batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun," kata Gamari di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Gamari menambahkan, untuk jabatan eselon I dan II menjadi usia pensiun menjadi 60 tahun, sementara untuk jabatan fungsional, usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, sambung Gamari.
Dalam RUU yang akan disahkan Kamis 19 Desember itu, juga ada Komisi ASN yang bertugas mengawasi proses rekrutmen jabatan pimpinan tinggi sehingga bisa dijamin kompetitif dan terbuka. “Dengan sendirinya fungsi Tim Penilai Akhir (TPA) akan dilakukan oleh KASN ini kecuali Presiden punya kebijakan lain, misalnya membentuk tim pembantu. Silakan saja tapi secara fungsi dan peran KASN diutamakan," ujar politisi dari FPKS itu.
Nantinya, RUU ASN juga akan mengatur manajemen kepegawaian ASN di mana ada pejabat berwenang dan pejabat pembina kepegawaian. "Pejabat itu adalah Presiden, tapi Presiden bisa mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat karir struktural tertinggi di kementerian, lembaga maupun instansi. Misalnya di daerah itu yang berwenang adalah sekretaris daerah. Kalau pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati, gubernur," ujarnya.
Menurut Gamari, RUU yang sebentar lagi disahkan ini diklaim akan membuat birokrasi pemerintahan menjadi lebih baik, yang tertata sesuai dengan aturan. "RUU ASN bertujuan melakukan reformasi birokrasi yang meliputi sumber daya manusia, kelembagaan dan mekanisme serta tata kelola pemerintahan," katanya.
Pemerintah sendiri menyambut baik sikap fraksi-fraksi di DPR yang akan mendukung RUU ASN ini disahkan menjadi undang-undang. “Alhamdulillah sudah disetujui. Semua fraksi mendukung agar RUU ini diteruskan ke pembahasan tahap kedua, yakni sidang paripurna. Insya Allah lusa, kita sudah mendapat undang-undang baru yang memberikan dasar yang kuat sekali dalam reformasi birokrasi di bidang SDM,” ujarnya.
Seperti diketahui, rapat panja DPR dan pemerintah yang membahas RUU ASN pada Senin (16/12) yang berlangsung hingga jam 01.00 dini hari, salah satu materi yang disepakati dalam RUU tersebut adalah batas usia pensiun (BUP) PNS yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sampai eselon III, BUP menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional bisa lebih.
Menurut Azwar, Undang-undang ini merupakan bentuk reformasi, karena batas usia pensiun itu menjadi 58 tahun. Hal itu itu merupakan bonus bagi PNS. Tapi negara juga harus mendapatkan keuntungan, PNS harus kerja lebih baik.
Ditambahkan, dalam RUU ASN, yang penting adanya manajemen penghitungan kebutuhan PNS yang benar dan baik, cara merekrut atau menerima PNS baru, pendidikan berjenjang, penempatan, promosi terbuka. “Tidak bisa lagi sistem kekerabatan, atau kedekatan, tidak ada lagi politisasi,” imbuhnya.
Selain itu, UU ini menetapkan, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dibagi menjadi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni sekda, sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota.
Dalam seleksi pejabat eselon III sampai II melalui promosi terbuka, Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Tapi lembaga ini bukan eksekutor, tetapi mengawasi dan memastikan, apakah seorang gubernur, bupati,walikota atau menteri benar atau tidak dalam melaksanakan pemilihan pejabat eselon I sampai III. “KASN bisa mengawasi, dan bisa memberikan rekomendasi yang mengikat,” tambahnya.
Menteri optimis, dengan hadirnya UU ASN, birokrasi pemerintahan ini akan banyak beruah. “Tanpa sistem seperti itu, kita susah berubah. Kita hafal betul kata-kata anti KKN, dan sebagainya. Tapi bagaimana caranya kita bisa lepas dari hal itu semua. Kalau Korea bisa memperbaiki birokrasi dalam 30 tahun, mestinya kita bisa lakukan dalam 10 tahun,” ucap Azwar.(nt) foto:ry/parle