Komisi VI Setujui RUU Perindustrian Dibawa ke Paripurna
Seluruh Fraksi di Komisi VI DPR menyetujui RUU Perindustrian untuk dimintakan persetujuan dalam Sidang Paripurna. Persetujuan disampaikan sembilan Fraksi melalui jubir masing-masing dalam rapat kerja Komisi VI DPR yang dipimpin Ketua Komisi Airlangga Hartarto dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat didampingi wakil dari Kemenkeu dan Kemenkumham di Gedung DPR, Rabu (18/12) sore.
Kata akhir persetujuan mini FPD disampaikan Ferrari Romawi, FPG disampaikan Lily Asdjudireja, Fraksi PDI Perjuangan oleh Danil Tobing dan Fraksi PKS oleh Refrizal. Selain itu kata akhir persetujuan FPAN disampaikan oleh Muhadjir, FPP oleh Nanang Sulaiman, Gerindra oleh Rachel Maryam, Hanura oleh Erik S.Wardana dan FPKB oleh Mirantiningsih.
Sebelumnya Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Perindustrian Erik Satria Wardana melaporkan jalannya pembahasan RUU perubahan atas UU No. 5/1984 tentang Perindustrian beserta perubahan-perubahannnya.
Semua fraksi sepakat bahwa UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi perubahan paradigma pembangunan industri pada saat ini sehingga perlu diubah dengan UU yang baru. RUU ini terdiri atas 17 bab dan 125 pasal diharapkan akan menjadi pilar penggerak ekonomi nasional, membangun industry yang memiliki kedalaman struktur dan berdaya saing.
Selain itu dengan UU ini diharapkan akan mewujudkan persaingan yang sehat dan mencegah penguasaan pemusatan industri oleh satu kelompok yang merugikan masyarakat sehingga penyebaran dan pemerataan pembangunan industry dapat dicapai yang pada gilirannya akan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
RUU Perindustrian juga diharapkan DPR menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam bangsa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Salah hal penting adalah pengaturan tentang industry hijau, sebab dewasa ini produk industry tidak lepas dari isu ramah lingkungan. Ini selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga dapat menjadi salah satu upaya menembus sekat perdagangan yang selama ini menjadi dalih negara maju untuk memproteksi indsutri dalam negeri mereka.
Dimuatnya perlindungan terhadap industri kecil dan menengah sangat tepat. Pasalnya perlindungan terhadap industry kecil salah satunya adanya ketentuan bahwa industry kecil tertentu hanhya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. (mp), foto : wahyu/parle/hr.