DPR Setujui Perppu MK
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/12) akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan Perppu MK ini untuk diundangkan ditempuh melalui voting atau pengambilan suara.
Langkah voting diambil karena pada Pengambilan Keputusan Tingkat I, belum ditemui kesepakatan antar fraksi. Fraksi PDIP, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS menolak Perppu MK ditetapkan menjadi Undang-undang. Sementara persetujuan datang dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB. Sedangkan, Fraksi PPP tidak memberikan kesimpulan yang jelas.
Karena jumlah penolak dan penerima yang seimbang, dan satu suara tidak jelas itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung yang bertugas memimpin rapat menawarkan tiga opsi voting, yaitu menerima Perppu, menolak, atau abstain. Sebanyak 369 Anggota Dewan memberikan suaranya.
Voting menghasilkan 221 anggota Dewan mendukung berlakunya Perppu MK, opsi menolak sebanyak 148 orang, dan abstain 0. Dukungan berlakunya Perppu MK datang dari 129 anggota Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar memberikan 26 suara, Fraksi PAN 28 suara, 20 suara dari Fraksi PPP, dan PKB berkontribusi 18 suara.
Sedangkan, suara penolakan dari Fraksi PDIP sebanyak 79 suara, 41 suara dari Fraksi PKS, Fraksi PPP sumbang 3 suara, Fraksi Gerindra 16 suara, dan 9 suara dari Fraksi Hanura.
"Dengan hasil ini, DPR RI menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 diterima dan bisa segera diundangkan," Pramono menyudahi rapat di Gedung Nusantara II. (sf), foto : naefurodjie/parle/hr.