Baleg Terima Masukan RUU Larangan Praktek Monopoli dari IWAPI, HIPMI dan HIPPI

21-01-2014 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi DPR RI menerima masukan RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).

Dalam rapat dengar pendapat umum Senin (20/1)  dipimpin Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah, IWAPI yang diwakili Ketua Umumnya, Elza Syarif mengusulkan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (4) kegiatan yang dilakukan pelaku usaha adalah  kegiatan usaha industri bisnis, dimana industri bisnis ini tidak selalu dalam bentuk barang saja ataupun jasa saja.

Sebagai contoh, kata ElzaPSSI dimana sedang dalam proses di KPPU adanya suatu monopoli dimana seharusnya liga tidak dibatasi satu liga tetapi ada suatu perjanjian yang menjadikan di Indonesia ini sebagai satu-satunya liga.  Di Inggris saja ada empat liga dengan penduduk yang hanya 11 juta sedangkan di Indonesia penggemar bola 120 juta, disinilah terjadi monopoli, terang Elza.

“Sepakbola itu sebagai industri bisnis, karena adanya transfer pemain, dampak perekonomiannya jelas dengan adanya sepak bola ada suatu pekerjaan, ada suatu broadcasting, penjualan ticket dan lain-lain ,” papar Elza.

Sementara, HIPMI diwakili Ketua Bidang Ekonomis dan Keuangan, Alexander Yahya Datuk  menyatakan monopoli adalah hal yang negatif bila terjadi karena dua hal yaitu melakukan distorsi pada pasar dan merusak tatanan pasar yang akhirnya berimplikasi mengganggu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Sehingga menurutnya, sangat penting pemerintah ataupun legislator di Indonesia untuk memonitor hal itu dan melakukan perubahan-perubahan bilamana dianggap perlu untuk memastikan monopoli tidak terjadi demi perkembangan pembangunan Indonesia.

HIPMI memberikan apresiasi daya dan prioritas perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang sedang dilakukan Dewan. Menurut Alex, Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat itu melahirkan  ketidakadilan dan ketidakmerataan kesejahteraan.

Alex mengharapkan didalam RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 ini mencantumkan suatu bentuk kesempatan diberikan kepada setiap pengusaha lokal atau daerah dimana dilakukannya investasi.

Misalnya industri A berinvestasi besar di suatu daerah. Maka diwajibkan kepada daerah tersebut melepaskan sahamnya 10% kepada pengusaha lokal. Diperlukan mekanisme yang diundangkan, dimana diwajibkan kepada investor atau pengusaha di suatu daerah agar pengusaha lokal yang ada di daerah dan UKM tidak menjadi penonton dari proses kenikmatan investasi yang didapatkan tapi diberikan kesempatan untuk mengakuisisi hendaknya 10% dari bisnis tersebut.

Sedangkan, HIPPI diwakili Ketua Bidang Hukum dan Kelembagaan, Dhaniswara K. Harjono menyatakan HIPPI menyambut baik perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999. Menurutnya, kita sedikit terlambat mengantisipasi adanya perubahan.  Karena dalam prakteknya   menimbulkan banyak multi interpretasi dan mengandung banyak sekali celah yang mengakibatkan munculnya rasa ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

HIPPI meminta defenisi dan pengertian pelaku usaha dipertegas dengan memperhatikan ukuran atau skala usaha, jenis usaha dan domisili usaha. Hal ini perlu, karena banyak sekali pengusaha asing dalam skala kecil yang masuk ke Indonesia. (sc)/foto:iwan armanias/parle/odjie.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...