UU Perindustrian Jamin Pembiayaan Industri

22-01-2014 / KOMISI VI

UU Perindustrian yang baru telah menjamin pembiayaan industri terutama bagi industri kecil menengah di Tanah Air. Kehadiran UU Perindustrian baru ini menjadi pelipur lara di tengah lesunya industri nasional. Inilah rumusan UU monumental hasil kerja keras Komisi VI untuk menggairahkan perekonomian nasional.

Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto (FPG), saat ditemui Parlementaria di ruang kerjanyamengatakan, kebutuhan terhadap lembaga pembiayaan industri (LPI) sangat mendesak untuk menghidupkan gairah industri nasional. LPI diharapkan bisa menggantikan ketergantungan industri nasional pada dunia perbankan.

Inilah hal menarik dan responsif terhadap perkembangan industri nasional yang diatur dalam UU Perindustrian, yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. Menurut Airlangga, ketergantungan pada dunia perbankan untuk pembiayaan industri sangat tidak efektif, terutama bagi industri kecil menengah. Persoalan krusial ini betul-betul mendapat perhatian serius dari Komisi VI saat membahas UU Perindustrian.

“Kalau dengan arsitektur perbankan nasional saat ini yang mengacu pada pasal convention itu, kan, pengembangan industri perbankan dihitung berbasis risiko. Karena dihitung berbasis risiko, maka seluruh perbankan Indonesia, kan, bank umum. Artinya, commercial banking, tidak ada yang industrial banking,” papar Airlangga.

Tanpa LPI, kata Airlangga, mustahil industri nasional bisa tumbuh dan berkembang. Pasal 44-48 UU Perindustrian yang baru secara khusus mengatur mekanisme pembiayaan industri. Pasal 44 ayat (2) mengatakan, sumber pembiayaan berasal dari Pemerintah, Pemda, badan usaha, dan atau orang perseorangan. Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah atau Pemda hanya bisa diberikan kepada badan usaha milik negara atau daerah (pasal 44 ayat 3).

Sementara bantuan pembiayaan dari Pemerintah bisa juga diberikan untuk industri swasta dalam bentuk penyertaan modal, pemberian pinjaman, keringanan bunga pinjaman, potongan harga pembelian mesin, atau bantuan mesin dan peralatan (Pasal 45). Pengalokasian atau kemudahan pembiayaan bagi industri swasta, tentu dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan pembangunan industri pionir yang ditetapkan terlebih dahulu oleh ketetapan menteri (pasal 47).

Begitulah Komisi VI DPR RI merumuskan dengan cermat dan teliti UU Perindustrian tersebut demi kebangkitan industri nasional. Sebelumnya, pelaku industri nasional selalu mengeluhkan pembiayaan lewat perbankan yang berujung pada memburuknya kinerja industri itu sendiri. Betapa tidak, bunga banknya saja sudah 3% per bulan. Lalu, jangka waktu pengembalian kreditnya sekitar 4-5 tahun.

Dengan jangka waktu pengembalian yang pendek itu tentu tidak mungkin membangun industri baru. “Bangun pabrik saja 1-2 tahun, bagaimana dalam waktu 3 tahun dia bisa mengembalikan utangnya. Jadi, tidak mungkin dan mustahil. Kita lihat dengan skema yang ada ini mustahil untuk dibangun industri. Makanya, lembaga pembiayaan industri itu menjadi penting. Membangun kebun, misalnya, 4 tahun pertama enggak akan ada hasilnya,” tandas Airlangga. (mh), foto : hr/parle/naefurodji/

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...