Kemenkominfo Harus Tinjau Ulang Akuisisi XL dan AXIS
Menyusul kasus akuisisi PT XL Aviata pemegang operator XL kepada PT AXIS Telekom Indonesia pemegang operator Axis perlu ditinjau ulang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ini akan memunculkan kekhawatiran kembali tragedi Indosat yang dijual ke asing.
Demikian dikemukakan Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya (F-PAN) saat menjadi pembicara dalam diskusi mingguan di Press Room DPR, Rabu (22/1). Hadir pula pakar telekomunikasi UI Gunawan Wibisono. Kasus Indosat sudah jadi pelajaran berharga bagi pemerintah Indonesia. Tampaknya langkah akuisisi XL kepada AXIS harus dicermati dengan serius.
“Saya minta Kemenkominfo meninjau ulang atas akuisisi ini sebelum Pemilu,” tandas Chandra. Seperti diketahui, XL masuk ke AXIS semata-mata untuk mendapatkan tambahan spektrum frekuensi. Padahal, untuk mendapatkan tambahan frekuensi harus izin pemerintah. Kekhawatiran muncul, ketika XL dan AXIS sudah menyatu, maka mereka mendapat tambahan frekuensi hasil gabungan kedua operator tersebut. Setelah itu, mungkin nanti ada asing yang melirik untuk membelinya.
Saat ini, kata Chandra, XL menguasai 45 kavling frekuensi, menyamai Telkomsel. “Frekuensi tidak bisa diberikan cuma-cuma. Harus ada lelang yang menguntungkan negara,” jelas Chandra. Saat ini, operator seluler di Indonesia terlalu banyak. Bahkan, paling banyak di dunia. Memang, perlu ada pengurangan operator seluler, karena terlalu banyak juga tidak memiliki nilai bagi pemerintah.
Masih menurut Chandra, dengan banyaknya operator, persaingan usaha jadi sangat ketat. Perusahaan operator kian menekan harganya untuk mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya. Bagi pengguna telepon seluler justru menguntungkan, karena harga pulsa semakin murah. Namun, kualitas operator juga semakin rendah.(mh), foto : hr/parle/naefurodji*