Monopoli Usaha Tidak Sehat, Dewan Revisi UU Nomor 9-1999
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah menyatakan terkait banyaknya praktek monopoli usaha tidak sehat, dewan berinisiatif merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Begitu banyak hal-hal yang dimonopoli dan banyak sekali white collar crime yang sebetulnya adalah pengusaha itu sendiri memonopoli sebuah usaha yang tidak sehat,” kata Dimyati usai menerima masukan dari IWAPI, HIPMI, dan HIPPI di Gedung DPR RI, Jakarta, beberpa waktu lalu.
“Kalau kita lihat secara filosofis, masih banyak pelaku-pelaku yang bermain curang, koruptif dan nepotisme. KKN dimana-mana, begitu masif, terstruktur dan sistematis,” tambahnya.
Menurutnya, persaingan usaha tidak sehat menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksejahteraan.
Secara sosiologis, kata politisi Fraksi PPP ini, yang dirugikan adalah rakyat. Karena harga barang menjadi mahal namun tidak berkualitas dan tidak tahan lama. Selain itu, persaingan tidak sehat menyebabkan masyarakat banyak yang miskin.
“Secara yuridisnya, bahwa kita harus mencapai sebuah keadilan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan TAP MPR RI menuju Indonesia yang bersih,” imbuhnya.
Oleh sebab itulah, papar Dim sapaan akrabnya, Baleg menghimpun masukan dan pandangan dari semua pihak sebagai pengkayaan dalam penyusunan draft RUU tersebut.
Dengan merevisi UU ini, diharapkan Dim, nantinya di Indonesia betul-betul usahanya sehat, dalam arti pelaksanaan internasional competitif trade dan local competitif trade berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, jadi tidak memonopoli. (sc), foto : hr/parle/naefurodji*