Baleg DPR Janji Perjuangkan RUU Disabilitas
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Dimyati Natakusumah janji akan memperjuangkan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (RUU Disabilitas). Hal tersebut disampaikan Dimyati saat menerima masukan penyusunan draft RUU Disabilitas dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Ruang Rapat Baleg Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/1)
“Baleg akan memperjuangkan keinginan bapak dan ibu sekalian, bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR dan dilaksanakan oleh Baleg, sebagaimana pasal 28 A konstitusi kita tentang Hak Azasi Manusia. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” jelas Dimyati.
Dimyati mengharapkan, PPDI ikut memonitor perjalanan RUU perubahan. Dijelaskan Dimyati, jika nanti menjadi pergantian UU akan tergantung kepada substansi yang diubah/diganti. Misalnya pergantian di atas 50% maka itu pergantian, tapi jika masih di bawah 50% berarti itu perubahan.
Menurutnya, draft RUU dari PPDI akan dipelajari Baleg. Namun, kata Dimyati, intinya DPR merupakan wakil PPDI akan memperjuangkan sekuat tenaga.
Walaupun, jelas politisi Fraksi PPP, terkadang pembanding atau mitra yaitu pemerintah problematikanya terhadap keuangan dan terhadap permasalahan lainnya. Jika konsensusnya terjadi antara pemerintah dan DPR, maka apa yang PPDI harapkan bisa terwujud dengan baik.
“Monitor terus dan jangan bosen-bosen menanyakan kepada Tenaga Ahli Baleg dan Sekretariat Baleg. Silakan kapan saja bapak dan ibu bertanya, apalagi jika ada email saling email, bagaimana draft yang diharapkan supaya hasilnya sesuai dengan harapan kita semua”, punkasnya. (sc)/foto:iwan armanias/parle/odjie.