Aceh Perlu Bentuk Badan Pemantau Otsus

27-01-2014 / PANITIA KHUSUS

Wakil Ketua Tim Pemantau UU Pemerintahan Aceh (PA) DPR Nasir Djamil mengusulkan Pemerintah Provinsi Aceh patut mempertimbangkan membentuk komisi atau badan pemantau pelaksanaan otonomi khusus. Langkah ini menurutnya penting ditengah kekhawatiran tersendatnya pelaksanaan sejumlah kebijakan terkait UU PA baik di pusat maupun di daerah.

Badan yang dibentuk itu menurutnya didukung anggota lintas instansi/lembaga seperti akademisi, anggota DPR Aceh dan kalangan pemerintah. Mereka nanti akan bekerja sinergi dengan Tim Pemantau yang telah dibentuk DPR melakukan evaluasi yang intens sehingga menghasilkan output yang lebih baik.

"Ada yang tidak sinkron dengan UU kalau masing-masing lepas tangan, DPR Aceh tidak merasa punya tanggung jawab, eksekutif sibuk dengan agendanya tidak merasa punya kewajiban. Kalau ada tim seperti ini tentu akan mudah mengevalusasi bagaimana otonomi khusus yang sudah dijalankan, dimana letak gagalnya. Jangan-jangan kegagalan ini lebih banyak dari faktor pusat bukan daerah," katanya usai pertemuan Tim Pemantau DPR dengan Muspida Aceh di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Kamis (24/1/14).

Politisi FPKS ini menyebut sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang belum selesai, masalah desentralisasi fiskal. Ini menurutnya sangat ironi karena sangat dibutuhkan untuk melaksanakan proses pembangunan, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. "Saya melihat ada ketidakpercayaan yang utuh, seharusnya daerah itu adalah daerahnya pusat, pusat itu adalah pusatnya daerah, sehingga terbangun kepercayaan. Kalau daerah maju yang dapat nama pemerintah pusat. Kalau otonomi khusus jelek maka pusat juga ketiban nama buruk," paparnya.

Pada kesempatan berbeda Wakil Ketua Tim Pemantau dari FPD Nova Iriansyah mendukung usulan ini. Ia secara khusus menyoroti masalah kesinambungan pengawasan. "Saya dulu pernah menggagas kaukus anggota DPR RI asal aceh dengan DPR Aceh sampai tingkat kabupaten. Saya ingin siapapun anggota DPR kedepan, sangat baik dan sangat indah kalau ada kaukus yang punya link dan duduk minimal 3 bulan sekali, supaya nyambut terhadap sejumlah permasalahan otsus," tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pemantau Priyo Budi Santoso mengingatkan tim pengawasan yang diatur dalam UU PA adalah yang sudah dijalankan DPR. Pembentukan badan lain bisa saja asal efektif. "Itu pandangan yang boleh-boleh saja, tapi kalau tidak diatur dalam UU sebaiknya tidak menjadi prioritas. Kalau badan itu untuk mengawasi dana otsus agar tepat sasaran, untuk sejahterakan rakyat itu bagus. Tapi kalau badan itu tidak jelas diskripsi tugasnya nanti akan tumpang tindih," demikian Priyo. (iky)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...