Ketua Komisi II DPR Agung Gunanjar - Honor Saksi Untuk Menjamin Pemilu Jurdil
Kalangan DPR menilai, anggaran honor saksi pada hari pemungutan suara dimaksudkan untuk menjamin Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa dan Wakil Ketua Komisi II Khatibul Umam Wiranu, saat menggelar konfrensi pers terkait polemik anggaran dana saksi dari partai politik (parpol), di gedung DPR, Selasa (28/1).
Menurut Agun, salah satu prasyarat untuk menciptakan Pemilu yang sehat diperlukan saksi. Untuk itu, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif (Pileg) mengamanatkan agar di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) ada saksi. Ia mengatakan, dengan adanya saksi, diharapkan azas Pemilu seperti jujur dan adil (jurdil) bisa terpenuhi. Hal itu akan terwujud jika saksi semua partai peserta Pemilu hadir di TPS. Sehingga tidak ada lagi komplain. "Kami yakin keberadaan saksi di TPS akan menghindari kecurangan," ujarnya.
Untuk itu, Komisi II DPR memutuskan menyetujui anggaran negara untuk saksi parpol peserta Pemilu. Menurut politisi Partai Golkar ini, dana untuk saksi tidak diserahkan pada partai, namun dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara, Wakil Ketua Komisi II, Khatibul Umam Wiranu menyatakan, anggaran saksi ini tidak membeda-bedakan partai peserta Pemilu, baik partai baru maupun lama. Ia mengatakan, semua parpol peserta Pemilu mendapatkan hak yang sama agar saksinya mendapatkan honor dari dana yang telah dianggarkan negara. "Teknis pelaksanaan di lapangan, pengurus partai mengajukan saksinya ke KPU dan Bawaslu," ujar politisi dari Partai Demokrat itu.
Menurut dia, hal ini untuk menghindari kecurangan. Ia mengatakan, pada pelaksanaan Pemilu 2009 banyak terindikasi kecurangan, sehingga banyak parpol yang menggugat. Untuk itu, guna menghindari hal yang sama terulang, saksi merupakan salah satu prasyarat penting untuk menciptakan Pemilu yang jurdil.(nt), foto : rizka/parle/hr.