Penyandang Disabilitas Beri Masukan Perubahan UU Nomor 4-1997
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) beri masukan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (RUU Disabilitas), yang saat ini sedang disusun draftnya oleh Badan Legislasi DPR RI.
“PPDI mengharapkan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 1997 mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right of Person With Disabilities (Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas),” kata Ketua Pokja PPDI, Ariani Soekanwo di Ruang Rapat Baleg, DPR RI, Jakarta, Senin (27/11)
Menurutnya, UU Nomor 4 Tahun 1997 yang sudah berusia 17 tahun tidak membawa perubahan yang berarti bagi nasib penyandang disabilitas di Indonesia. Penyandang Disabilitas masih mengalami diskriminasi di berbagai bidang kehidupan dan stigma negatif masih menyelimuti kaum disabilitas.
Selain itu, UU Nomor 4 Tahun 1997 berparadigma charity (belas kasihan) yang sudah tidak sesuai lagi dengan era HAM saat ini. Sedangkan UU Nomor 19 Tahun 2011 membawa harapan penghapusan diskriminasi. UU Nomor 19 Tahun 2011 sudah bernuansakan Hak Azasi Manusia dan didalamnya tercantum 22 Hak Penyandang Disabilitas.
PPDI, kata Ariani, mengharapkan pembahasan RUU Disabilitas ini dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) bukan oleh Komisi VIII DPR. Pasalnya, ujar Ariani, dari 20 Hak Penyandang Disabilitas pemangku kewajibannya adalah dari berbagai kementerian. (sc), foto : hr/parle/naefurodjie*