Barang Yang Beredar Di Indonesia Harus Miliki SNI

29-01-2014 / KOMISI VI

Semua produk barang, baik lokal maupun impor harus memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bila ingin beredar di Tanah Air. Kebijakan ini untuk melindungi kepentingan nasional dan menghidupkan daya saing paroduk.

Inilah yang diatur dalam RUU Perdagangan yang segera disahkan DPR dalam waktu dekat. Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Press Room DPR, Rabu (29/1), menyatakan, SNI ini penting untuk diatur dalam RUU Perdagangan. Produk impor juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan lokal di Indonesia. produk impor belum bisa beredar di pasar dalam negeri bila belum mencantumkan SNI.

“Seluruh produk yang beredar di Indonesia harus punya SNI,” tandas Airlangga. Hadir dalam konferensi pers tersebut tiga Wakil Ketua Komisi VI DPR, masing-masing Aria Bima (F-PDI Perjuangan), Azam Azman (F-PD), dan Erik Satria Wardhana (F-Hanura). Hadir pula Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima juga menyampaikan pokok-pokok penting yang diatur dalam RUU Perdagangan. Di antaranya pengaturan operasional pasar tradisional dan pasar modern yang kerap bersinggungan dan tumpang tindih kepentingan. RUU ini nantinya dengan tegas mengatur hal tersebut.

Tak ketinggalan, pelaku usaha kecil menengah (UKM) juga mendapat perlindungan dari RUU ini. Produk-produk UKM akan dilindungi pasarnya, bahkan dibantu pemasarannya hingga menjadi produk ekspor. Komisi VI DPR begitu konsen dan perhatian terhadap masalah ini. Begitu pula sektor koperasi, lanjut Aria Bima, akan diperhatikan oleh RUU ini, sehingga bisa bekerja sama dengan pasar-pasar tradisional.

Menurut Aria Bima, Mendag sebagai perwakilan pemerintah, saat membahas RUU ini dengan Komisi VI, banyak menyetujui semua usulan dan isu strategis yang disampaikan fraksi-fraksi di Komisi VI. Bahkan, hingga ke soal pameran dagang pun sudah diatur dan disetujui pemerintah dalam RUU ini. “Pameran dagang masuk bab khusus sebagai payung hukum, agar pemerintah bisa melakukan ekspansi pasar,” papar Aria Bima. (mh), foto : rizka/parle/hr

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...