Sistem Paket Pemilihan Kepala Daerah Masih Diperdebatkan

04-02-2014 / KOMISI II

Pengajuan kepala daerah dalam pemilu mendatang masih perlu memakai system paket atau non paket masih diperdebatkan. Ketua Komisi II Agun Gunajar cenderung memakai system paket, sedangkan pemerintah mengajukan system eksekutif tunggal (mono  eksekutif).

Demikian mengemuka dalam dialog Forum Legislasi di ruang wartawan DPR Senayan, Jakarta. Selasa (4/2) siang.

Pimpinan Komisi dari Partai Golkar Agun Gunanjar mengemukakan, system paket diperlukan karena  seorang kepala daerah  bisa berakhir masa jabatan karena kondisi tertentu( force majeur ). “Tidak akan timbul problem kalau tidak ada yang jadi wakil. Namun kalau hanya sendirian, akan ada problem legitimasinya, sebab wakilnya hanya main angkat begitu saja,” tukasnya.

Menurutnya, kalau tidak membutuhkan legitimasi, mungkin bisa dipilih lewat DPRD. “ Tetapi menurut hemat saya, tetap saja jadi dua kali pemilihan, setelah Bupati/Walikota  terpilih, sang bupati baru memilih wakilnya. Kalau paket akan sekaligus, bupati dan wakilnya dipilih dan legitimasinya terjamin,” tambah Agun

Dalam persoalan pengisian jabatan wakil kepala daerah, tidak perlu melihat beban kerja dan jumlah penduduk, tetapi diseragamkan. Misalnya  pasangan Gubernur-Wagub, Bupati-Wabup atau Walikota-Wawalkot, berapapun jumlah penduduk diberlakukan sama saja.

Dirjen Otda Kemendagri Johermansyah mengatakan, pemerintah mengusulkan an non paket ini karena adanya fenomena pecah kongsi. Data Kemendagri 93 persen lebih kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi. Ini sangat signifikan, karena mengusulkan agar dalam system pemilihan kepala daerah baik serentak, yang dipilih hanya kepala daerahnya saja.

 Pemerintah mengusulkan sistem mono eksekutif-eksekutif tunggal. Setelah kepala daerah terpilih, bisa mengusulkan dua orang untuk menjadi wakil. Dua wakil, satu dari PNS yang memenuhi syarat dan satu lagi non PNS,” katanya.

Dalam usulan pemerintah wakil bupati ini tidak sama, misalkan daerahnya kecil maka tidak perlu ada wakil. Kalau penduduknya 500 ribu keatas cukup satu wakilIa menambahkan, perdebatannya belum selesaiKontennya  kata Johermansyah, berharap  kepada  pemerintahan yang tertib, teratur, efektif efisien, terhindar dari konfllikkepala daerah dengan wakilnya harus akurharmonis jangan ribut. Efeknya ketenangan pemerintah akan baik sekali .

Ditambahkan, kalau otda itu semangatnya pendidikan politik bagi rakyat  maka pendikan macam apa kalau orang nomor satu dan nomor dua ributMeski demikian pemerintah tawarkan  opsi bisa dua pintu, bisa buka dari partai atau non PNS, tapi tidak dipilih. Pasalnya konstitusi juga tidak mengamanatkan, sesuai pasal 18 ayat (4) menyebutkan bahwa gubenur, bupati/walikota dipilih secara demokratisTidak disebutkan gubernur dan wagub, juga tidak diatur pemilihan bupati dan wakil bupatiKalau pemilihan Presiden,  memang disebut memilih Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya.(mp)/foto:iwan armanias/parle/odjie*

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...