DPR Setujui Pembahasan RUU Hukum Disiplin Prajurit TNI

11-02-2014 / PARIPURNA

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan integritas dan kapabilitas setiap anggota TNI. Demikian dikatakan juru bicara Fraksi PPP DPR Husnan Bey Fananie, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Selasa (11/2) siang.

Menurutnya, integritas dan kapabilitas tersebut semakin diperlukan dalam menghadapi tantangan perang asimetrik (asymmetric warfare) yang bertumpu pada perang informasi.

Salah satu wujud nyatanya adalah upaya mengubah kepribadian bangsa, termasuk para prajurit, yang saat ini semakin jauh dari agama, Pancasila dan kebudayaan luhur Indonesia.

Dia mengatakan, tantangan seperti ini lebih kompleks dan jauh lebih sulit diatasi daripada tantangan fisik. Dampaknya pun lebih besar karena dapat mengubah pandangan seorang manusia, termasuk anggota TNI, tentang negara dan bangsa Indonesia, sekurang-kurangnya dapat menurunkan efektifitas operasi militer.

Untuk itu Fraksinya mendukung RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR ini karena substansinya tidak hanya mengatur kewajiban dan larangan bagi bagi anggota TNI. Tetapi juga, mengatur ketentuan pemberian tugas dan hukum disiplin yang dilakukan oleh atasan.

Fraksi PPP mendukung penuh pengajuan RUU Usul Inisiatif tersebut, sehingga kepribadian setiap anggota TNI dapat terjaga, keimanan dan ketakwaan mereka kepa Allah SWT semakin meningkat, dan akhinya pelaksanaan tugas-tugas TNI dapat terselesaikan secara sempurna,” ungkapnya.

Sementara juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Yoseph Umarhadi menambahkan, fakta menunjukkan bahwa saat ini masih sering terjadi kasus-kasus kekerasan yang melibatkan oknum TNI. Ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum disiplin militer yang telah menciderai instansi TNI dan belajar dari pengalaman tersebut maka dianggap penting untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi payung hukum dalam upaya menertibkan kembali perilaku perajurit TNI agar prajurit menjadi lebih disiplin dan profesional.

Yoseph Umarhadi mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI ini merupakan bagian dari pembenahan dan penertiban secara internal terhadap tindak pelanggaran oknum anggota TNI dengan memperhatikan pidana militer dan pidana umum.

Perumusan UU Hukum Disiplin Prajurit TNI ini diharapkan tetap mengacu pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional. Namun melihat karakteristik institusi militer yang mempunyai standar tertentu diperlukan adanya UU untuk memastikan dapat berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsinya diperlukan adanya ruang untuk mengakomodasi kepentingan dimaksud.

Berdasarkan pada pertimbangan seperti yang diurakan, maka Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujui RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI ini menjadi RUU DPR yang selanjutnya untuk dapat segera dibahas pada tingkat berikutnya sesuai tahapan pembentukan peraturan perundangan yang ada. (Spy)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II,...
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...