Tiga Calon Hakim Agung Yang Diajukan KY Belum Memiliki Kecakapan
Komisi III DPR menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa untuk menjadi Hakim Agung harus memenuhi syarat sebagaimana diatur perudang-undangan, yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hukum.
Setelah melakukan uji kelayakan terhadap tiga calon hakim agung yakni Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto, Komisi III berpendapat bahwa ketiganya belum memiliki kecakapan dan kemampuan penguasaan materi hukum serta tidak menunjukkan sikap yang tegas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III DPR.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Pieter C.Zulkifli Simaboea ketika membacakan laporan mengenai uji kelayakan calon hakim agung di depan Sidang Paripurna Selasa (11/2). Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Rapat Paripurna menyetujui laporan Komisi III tersebut.
Menurut Zulkifli, Komisi III telah melakukan tugas dan fungsinya dengan berlandaskan pada pertimbangan yang obyektif demi untuk mendapatkan Hakim Agung yang terbaik yang akan menjadi penjaga kepastian dan keadilan hukum.
Sebelumnya dalam rapat Komisi III dengan agenda pengambilan keputusan melalui pemungutan suara, Calon Hakim Agung Suhardjono memperoleh suara setuju 3 orang, 44 tidak setuju dan 1 orang abstain. Calon Hakim Agung Maria Anna Samiyati mendapatkan 3 suara setuju, 44 tidak setuju dan 1 abstain, sedang calon Hakim Agung Sunarto mendapatkan 3 suara setuju, 42 tidak setuju dan seorang abstain. Dengan posisi itu maka Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan terhadap 3 calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial. (mp)/foto:iwan armanias/parle.