DPR Usul Bawaslu Sebagai Eksekutor Pelanggaran Pemilu

12-02-2014 / KOMISI II

Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu  akan mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi eksekutor pelanggaran pemilu. Pasalnya, selama ini Bawaslu tidak mempunyai kewenangan kuat untuk  melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu yang ada.

“Bawaslu saat ini hanya sebagai pengawas dan merekomendasikan saja. Seharusnya memang mempunyai kewenangan lebih, kami akan usulkan revisi kewenangan Bawaslu. Diharapkan nantinya bisa sidang di tempat terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar  Khatibul di sela-sela pertemuan dengan Bawaslu Jawa Tengah dan Panwaslu Se-Jateng di Kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Senin (10/2)

Menurutnya, dengan menambah kewenangan Bawaslu tersebut, diharapkan jumlah pelanggaran pemilu yang terjadi bisa ditekan. Selain itu, pelanggaran yang terjadi, baik administratif pemilu maupun tindak pidana pemilu prosesnya bisa cepat.

Dijelaskan  oleh politisi F-PD ini, bahwa selama ini penangan terhadap pelanggaran pemilu menggunakan  konsep penegakan hukum terpadu yang melibatkan institusi kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Bawaslu hanya merekomendasikan saja jika terjadi pelanggaran.

Ia mengharapkanjangan sampai Bawaslu seperti macan ompong. Hanya bisa mengawasi, tapi tidak memiliki  kewenangan untuk menindak langsung

Dari pertemuan Komisi II DPR dengan Bawaslu Jateng tersebut,  terungkap masih tingginya pelanggaran–pelanggaran pemilu yang terjadi di Jawa Tengah. Selama tahun 2013 terdapat 160 dugaan pelanggaran.

Berdasarkan hasil penanganan Panwaslu Kabupaten/Kota, dari 160 dugaan pelanggaran, 33 diantaranya dinyatakan gugur atau tidak dapat ditindaklanjuti, sisanya sebanyak 127 dianggap merupakan pelanggaran.

Sementara, berdasarkan pengkategorian pelanggaran merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012, sebanyak 121 pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran administratif, 1 sebagai pelanggaran pidana pemilu, 4 sebagai pelanggaran kode etik dan 1 dinyatakan sebagai sengketa pemilu. (sc) foto:sc/parle/ry


 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...