Komisi I Ratifikasi RUU Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir
20-02-2014 /
KOMISI I
Komisi I DPR RI sepakat meratifikasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahaan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir PBB tahun 2005 (International Convention For the Suppression of Act of Nuclear Terorisme United Nation 2005). Langkah ini dipandang perlu untuk membangun kerja sama Internasional dalam menhadang aksi terorisme nuklir demi terciptanya dunia yang aman.
"UU tentang Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir mutlak diperlukan sebagai upaya menangkal dan menghindarkan negara dan masyarakat dari ancaman terorisme nuklir yang berskala nasional maupun internasional. Ini demi terciptanya tatanan dunia yang aman, adil, dan makmur," kata M. Basri Sidehabi saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Golkar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/14).
Sementara itu anggota Komisi I dari FPD Nany Sulistyani Herawati mengatakan tindakan terorisme nuklir dapat menimbulkan konsekuensi terparah dan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Kejahatan terorisme lanjutnya merupakan salah satu bentuk kejahatan berdimensi Internasional yang sangat menakutkan masyarakat. Kejahatan terjadi di negara maju maupun negara-negara sedang berkembang dan telah memakan korban tanpa pandang bulu.
Catatan disampaikan anggota Komisi I dari FPKS Budiyanto sebelum menyampaikan persetujuannya untuk meratifikasi RUU ini. "Jangan sampai ratifikasi ini menjadi penghambat pemanfaatan nuklir 'damai' di Indonesia, misalnya di bidang kesehatan, iptek, industri, pengelolaan sumber daya alam, dan energi," paparnya.
Pemerintah menurutnya harus dapat melihat dan memahami apa keuntungan yang didapat serta konsekuensi yang harus dijalankan dari ratifikasi konvensi tersebut. Persetujuan terhadap RUU jangan sampai menghambat transportasi zat radioaktif yang sangat dibutuhkan dalam pengembangan sejumlah industri di tanah air.
Dalam rapat yang dihadiri Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mewakili presiden, seluruh fraksi akhirnya sepakat untuk meratifikasi konvensi internasional ini. Pimpinan sidang Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita mengetokkan palu dan menyatakan pengesahan tingkat II RUU akan dilakukan dalam rapat paripurna terdekat. (Spy)foto:andri/parle/od