DPR Targetkan RUU Pertanahan Rampung Periode Ini
Komisi II DPR kembali membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di Gedung DPR yang ditargetkan dapat diselesaikan pada periode 2014 ini. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan RUU ini ditargetkan selesai pada DPR periode saat ini.
"Jadi pembahasan DIM akan dilanjutkan setelah pileg pada bulan April," kata Hakam Naja pada saat rapat dengan pakar hukum mengenai RUU Pertanahan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono dalam rapat dengan Komisi II DPR mengatakan bahwa RUU Pertanahan harus dapat memberikan batasan yang jelas terkait kepemilikan tanah.
Maria mengatakan bahwa saat ini masih diperlukan adanya kejelasan mengenai batas maksimum atas hak kepemilikan tanah untuk keperluan usaha. Menurutnya hal tersebut diperlukan agar tidak kembali terjadi spekulasi dan alih fungsi tanah.
Maria juga mengatakan bahwa perlunya peraturan yang lebih jelas terkait restrukturisasi penguasaan dan pemilikan tanah. Yang diharapkan dapat dilengkapi dengan pemberian kesempatan untuk memperoleh akses terhadap modal, teknologi hingga pasar bagi keperluan usaha.
Selain itu Maria juga mengingatkan bahwa negara juga harus mengatur mengenai penyediaan tanah untuk ruang publik. Menurutnya RUU Pertanahan dalam memberikan hak atas tanah juga harus mengutamakan fungsi ekologis dibandingkan fungsi sosialnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Rahardi Zakaria mengatakan penyusunan RUU Pertanahan dibuat bukan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), melainkan untuk memperkuatnya. Karena itu, kata dia, harus dipastikan RUU Pertanahan tidak bertentangan dengan UUPA.
Lebih lanjut, menurut Rahardi, RUU Pertanahan juga akan mengatur mengenai kepemilikan individu dan perusahaan, sehingga diharapkan konflik-konflik agraria mengenai kepemilikan tanah tidak akan terjadi lagi. "Paling tidak semangat UU ini tidak ada yang mengarah kecenderungan monopolitik perusahaan-perusahaan besar," katanya.
Ia mengatakan RUU Pertanahan dipastikan akan mengakomodasi masalah kepemilikan tanah yang selama ini dirasa kurang maju dalam UUPA. "Di RUU ini semangatnya menyangkut kepemilikan petani, dan sebagainya. Karena kalau bicara kepemilikan jika tidak ada keadilan jadi masalah. Jadi harus diatur, karena sumber ketimpangan jadi sumber kemiskinan," katanya.
Menurut dia, bila disahkan nanti, RUU Pertanahan akan membawa konsekuensi bagi pemerintah untuk menertibkan kepemilikan tanah sesuai dengan UU. Rahardi juga menyoroti mengenai kepemilikan tanah oleh perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI). Negara hanya menguasai, tapi BUMN itu memiliki. "Itu menjadi persoalan ketika perusahaan negara itu menjadi PT maka akan bersifatprivate oriented, apakah badan-badan tersebut masih bisa memiliki?" ujarnya. (nt), foto : nita/parle/hr.